Belitung Timur,-

Manggar, Belitung Timur – dengan diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja khususnya terkait pertanahan, di Indonesia di bentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Merujuk itu, khusus di Kabupaten Belitung Timur, Bank Tanah akan membantu mempercepat reforma agraria di 3 Desa yang ada di Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur. Dengan luasan 2.230 hektare yaitu Desa Selingsing luas lahan mencapai 1.261 hektar, serta 696 hektar di Desa Jangkar Asam dan Desa Limbongan. Dimana lahan terlantar akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo menjelaskan bahwa jumlah itu berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

” Kedatangan kita ke sini untuk mempercepat proses reforma agraria,” katanya saat Rapat Koordinasi Kegiatan Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL Badan Bank Tanah (BBT) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati Beltim, Kamis (6/11/2025).

Muji sebutkan bahwa untuk tahap awal ini Badan Bank Tanah akan mengejar pelaksanaan Reforma Agraria pada lahan seluas 378 hektare di Desa Selinsing. Namun luasan lahan yang direforma agraria akan mengalami penambahan dari waktu ke waktu sesuai dengan alokasi Reforma Agraria pada HPL BBT. 

“Kita sudah masuk di Desa Selinsing, mulai Senin kemarin, kalau data sudah siap makin cepat makin baik. Jadi tanah itu akan kita serahkan kembali kepada masyarakat, jadi merekalah yang akan menggarapnya,” terang Muji.

Muji tambahkan juga bahwa mekanisme program ini akan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang sudah menguasai dan menggarapnya. Dan sekiranya berada di area HPL atau Hak Pengelolaan atas lahan negara, BBT akan berkolaborasi dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Setelah itu akan ditetapkan oleh Bupati Beltim sebagai subyek. Nanti kita ajukan untuk sertifikat bagi masyarakat. Baik Pemda, Pemerintah Kecamatan dan Desa sangat mendukung program ini,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, adapun untuk kategori yang bisa diambil Badan Bank Tanah lahannya itu lahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Menteri ATR bahwa Badan Bank Tanah mendapatkan hak pengelolaan tanah di daerah ini. Jadi hanya area itulah yang kita garap.

Sementara itu saat presentasi dari Badan Bank Tanah di Rapat Koordinasi Kegiatan Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL Badan Bank Tanah (BBT) Kabupaten Belitung Timur, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur mendukung penuh kegiatan dari Badan Bank Tanah.

“Daerah mendukung. Pokoknya kami dari Pemkab Beltim support terhadap pelaksanaan reforma agraria. Tentunya dengan tidak meninggalkan masyarakat dan kepentingan-kepentingan lain untuk daerah,” ungkap Wabup Khairil.

Menurutnya, Badan Bank Tanah merupakan lembaga berbadan hukum khusus di Indonesia yang dibentuk Pemerintah Pusat pada tahun 2020 untuk mengelola Tanah Negara guna menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, sosial, pembangunan, dan pemerataan ekonomi.

Lembaga ini memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah, bukan bertujuan mencari keuntungan, dan berperan melengkapi peran negara sebagai pengelola lahan (land manager), berbeda dengan Kementerian ATR/BPN yang lebih berfokus pada administrasi dan regulasi pertanahan.

Wabup Khairil tekankan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah sangat strategis guna mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan juga penguatan ekonomi masyarakat.

“Jadi artinya kami juga tetap akan intens bekerjasama dengan BBT dalam rangka untuk pemenuhan kepenting-kepentingan ke depan dan juga kepentingan-kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Diakhir rakor diambil kesimpulan bahwa masih ada PR yang harus dikerjakan di 3 Desa Kecamatan Gantung (Selingsing, Jangkar asam dan Limbongan) yaitu melengkapi data subyek dan obyek penerima dalam hal ini masyarakat yang telah menggarap lahan. Dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung percepatan program Reforma Agraria Nasional.