Oleh: Vonny Savila (Mahasiswa FISIP Universitas Wiraraja Madura) “Korupsi Dana BSPS di Kabupaten Sumenep Cermin Buram Penyaluran Bantuan Sosial “

Sumenep, mediakota.com-Kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep menjadi cermin buram bagaimana program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin justru diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan nilai proyek mencapai Rp109,8 miliar dan kerugian negara sebesar Rp26,3 miliar, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah sosial dan moral.

Program BSPS merupakan salah satu wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak huni. Setiap penerima bantuan seharusnya menerima Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang. Namun, kenyataannya, dana tersebut dipotong oleh pihak-pihak yang seharusnya membantu pelaksanaan program. Pemotongan yang dilakukan oleh koordinator dan tenaga fasilitator lapangan tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mengakibatkan warga penerima tidak mendapatkan haknya secara penuh.

Perbuatan ini menunjukkan betapa masih lemahnya pengawasan dan integritas aparat pelaksana di tingkat daerah. Dalam kasus ini, lemahnya kontrol terhadap aliran dana dan minimnya transparansi menjadi celah terjadinya penyimpangan. Padahal, akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan dana publik, terutama pada program yang menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

Dari sisi sosial, dampak korupsi seperti ini sangat signifikan. Masyarakat yang seharusnya terbantu justru menjadi korban ganda mereka kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi. Ketika kepercayaan publik terkikis, maka efektivitas program sosial di masa depan pun akan terancam, sebab masyarakat akan cenderung skeptis dan apatis terhadap setiap bentuk bantuan pemerintah.

Dari sisi hukum, langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan empat tersangka merupakan bentuk komitmen nyata dalam penegakan hukum. Namun, penetapan tersangka hanyalah langkah awal. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana lebih dalam, karena sering kali aktor utama dalam praktik korupsi seperti ini berada di level yang lebih tinggi dari sekadar pelaksana lapangan.

Kasus BSPS di Sumenep harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah pusat perlu memperketat sistem pengawasan dan memperkuat digitalisasi proses penyaluran bantuan agar tidak ada ruang bagi manipulasi. Selain itu, masyarakat penerima juga perlu diberdayakan agar lebih kritis dan berani melapor jika menemukan penyimpangan.

Pada akhirnya, korupsi dana BSPS bukan hanya soal kerugian negara secara materi, tetapi juga soal kehancuran nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas publik. Jika program yang dirancang untuk rakyat kecil saja bisa dijadikan ladang korupsi, maka diperlukan upaya serius untuk membangun kembali sistem yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berakar padaa kejujuran dan tanggung jawab moral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *