Tangerang, mediakota.com — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang pada sektor retribusi jasa umum pelayanan persampahan atau kebersihan disinyalir menguap hingga puluhan miliar. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pendapatan pertahun dengan jumlah penggunaan jasa pelayan sampah.
Diketahui, total PAD Kota Tangerang dari retribusi sampah 2024 sebesar Rp.20.684.903.068. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, saat ditemui di Kantornya pada Kamis (25/9/2025).
“Itu adalah realisasi pendapatan retribusi kebersihan kami di tahun 2024, realisasi tersebut dari berbagai potensi retribusi di yang ada di Kota Tangerang baik itu dari rumah tangga, maupun usaha-usaha di Kota Tangerang. Jadi dari orang pribadi maupun badan usaha yang ada di Kota Tangerang,” terangnya.
Berdasarkan data informasi yang dihimpun dan dapat dipercaya, data wajib retribusi sampah kategori rumah tangga Kota Tangerang sebanyak 500.000 Kartu Keluarga.
Namun, jika jumlah wajib retribusi sampah tersebut dikalikan dengan rata-rata tarif kategori sampah rumah tangga seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang yaitu Rp.25.031 dikali 500.000 wajib retribusi rumah tangga, maka didapat hasil Rp.12.515.500.000 perbulan atau Rp.150.186.000.000 pertahun.
Sehingga terdapat selisih sebesar Rp.129.501.096.932 yang dapat disinyalir menguapkan dan merugikan keuangan negara.
Angka rata-rata tarif retribusi tersebut belum termasuk retribusi wajib sampah non rumah tangga seperti Perkantoran, Pabrik Industri, Gedung Rumah Sakit, Penginapan, Hotel, Restoran, Olahraga, Pendidikan, Hiburan, Pasar dan lainnya.
Dikonfirmasi prihal terkait, Wawan Fauzi mengakui bahwa realisasi pendapatan retribusi kebersihan belum optimal.
Kami akui sampai saat ini realisasi dari retribusi kebersihan yang dikelolah oleh dinas lingkungan hidup masih jauh dari potensi yang ada. Masih ada potensi yang harus ditingkatkan dalam kata lain, hal ini memang faktor-faktor pertama itu salah satunya adalah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi, yang kedua kami belum memiliki database yang valid dengan kondisi aturan terkini saat ini. Jadi hari ini kami untuk meminimalisir kehilangan potensi yang ada, kami sedang melakukan pendataan, baik dilakukan langsung oleh petugas kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan dalam hal ini RT RW, maupun kami saat ini terus melakukan upaya koordinasi PT PLN sebagai pemegang database yang valid terkait dengan referensi pungutan retribusi nantinya berdasarkan KWH meter dari setiap subjek retribusi,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah warga Kota Tangerang yang merupakan wajib retribusi mengaku rutin membayar uang sampah melalui Rukun Tetangga (RT). Seperti sampaikan oleh warga Kelurahan Buaran Indah, Ahmad.
“Pak Ahmad setiap bulan bayar?
Hal senada diungkapkan warga Kota Tangerang Lainnya, Ibu Entin dan Bu Umi.
“Bulanan bang bayarnya 20.000, per 20.000 abang, setiap bulan rutin itu ya? iya rutin kalau yang benar, kalau ngga benar tetap aja ngga rutin. Kalau ngga rutin mah ngga dipungutin sampah nya sama RT. Iya ngga bakal dipungutin sampah kalau ngga dibayar,” ujar warga lainnya, Bu Entin.
“Setiap bulan, saya bayarnya 20.000 setiap tanggal 1, tanggal 2 dipungut sama pak RT, dari pak RT baru dibayar ke dinas ya? kaga tau bayar kemana, pokoknya warga mah bayarnya ke RT,” kata Bu Umi.
Hingga informasi ini disampaikan, Mediakota.com masih menggali informasi lebih jauh.
( Tim )