Karawang, mediakota.com —
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak lima tahunan. Salah satu syarat yang ditentukan adalah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Pertanyaannya, bagaimana jika BPKB sedang dijaminkan di leasing atau bank?
Ternyata, masyarakat tetap bisa melaksanakan kewajiban pajak tanpa harus membawa BPKB asli. Caranya, dengan melengkapi dokumen pendukung berupa fotokopi BPKB serta surat keterangan resmi dari pihak leasing yang menyatakan BPKB masih dalam status jaminan.
“Kalau BPKB masih di leasing, cukup bawa surat keterangan leasing. Asal data kendaraan sesuai, proses pembayaran pajak tetap bisa dilakukan,” ujar salah seorang petugas Samsat Karawang kepada mediakota.com, Senin (15/9/2025).
Dasar hukum kewajiban dokumen ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap Nomor 5 Tahun 2012, serta aturan terbaru yakni PERPOL Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan wajib terdaftar dan teridentifikasi, namun memberi ruang bagi pemilik yang masih terikat pembiayaan untuk mengurus pajak dengan keterangan resmi dari leasing.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap disiplin membayar pajak kendaraan meski BPKB berada di pihak pembiayaan. Samsat pun mengingatkan agar wajib pajak memastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke loket pelayanan.
(Zey/Pay)