DPRD Beltim Gelar RDP Bersama PT. FR Grup Terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Beltim

Manggar, Belitung Timur – DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas solusi terkait perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Belitung Timur. Dimana didapat informasi dari pihak pekerja di perusahaan tersebut mengenai adanya mandor divisi yang dirampingkan, terjadi perubahan komponen upah dan pesangon bagi 17 orang dimana 6 orang merupakan Tenaga lokal yang di PHK.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja ini dihadiri oleh Bupati Beltim yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Hendri Yani, Para Anggota DPRD Beltim dari Komisi ll dan Komisi lll, Kepala Disnaker KUKM Beltim, Kepala DPM PTSP Beltim, Camat Dendang, Camat Simpang Renggiang, Kades Dendang, Kades Balok, Kades Jangkang, Kades Nyurok, Kades Simpang Tiga, Kades Renggiang, Ketua BPD Desa Dendang, Ketua BPD Desa Balok, BPD Desa Simpang Tiga, Perwakilan Perusahaan yang dihadiri oleh Direktur SDM PT First Resources Group (PT FR Group) dan General Manager PT SMM, PUK SPSI PT. SMM, DPC SPSI Kab. Beltim serta tamu undangan lainnya.
berlangsung di Ruang Rapat DPRD Beltim. Senin (8/9/2025) pukul 13.00 WIB.

RDP yang panjang (3,5 jam) ini sempat diwarnai adu argumen baik dari para anggota DPRD Beltim maupun dari pihak SPSI Kabupaten Beltim yang tidak puas dengan jawaban dari direktur HRD/SDM Robert Hutapea.

Namun akhirnya Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja meredam dan menanggapi serius hasil RDP tersebut.

” Berdasarkan hasil RDP kali ini, pihaknya telah mendapatkan beberapa kesimpulan antara lain :
1. Berharap adanya kebijakan dari perusahaan terkait masalah tenaga kerja.
2. Meminta agar tidak ada pemindahan karyawan dengan mengedepankan aspek kewilayahan.
3. Mengedepankan tenaga kerja lokal dalam perusahaan juga bersedia mengundang pihak Desa sehingga terjalin kesinambungan antara desa dengan perusahaan,” terang Fezzi.

Fezzi sebutkan, DPRD Beltim akan menjadwalkan RDP untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut karena dari RDP sekarang perusahaan tidak bisa menyelesaikannya.

” RDP nanti Kami akan mempertemukan perwakilan para pekerja dengan pihak perusahaan untuk mendiskusikan kasus PHK ini dan mencari solusi. Yang tentunya dengan pihak perusahaan yang bisa menjawab dan menuntaskan persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekertaris Daerah, Hendri Yani mengingatkan untuk menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika sosial yang serba kompleks sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan daerah.

Saat ditemui seusai RDP, Direktur SDM Robert Hutapea mengatakan bahwa pihaknya mengambil beberapa poin yang jadi bahan perhatian bagi perusahaan.

” Terkhusus untuk masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan itu memang harus kita perhatikan karena kita berada di daerah ini harus punya dampak yang positif juga,” ujar Robert.

Mengenai PHK yang terjadi, Robert sebutkan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK kepada pekerja pada saat akuisisi oleh pemegang saham FR hanya saja pekerja yang tidak setuju dengan syarat kerja baru yang diterapkan oleh perusahaan.

” atas rencana untuk merampingkan divisi dari 20 divisi menjadi 14 divisi. Dan mandor yang terdampak akan dimutasi atau demosi, tidak ada PHK bagi pekerja yang usianya memasuki usia pensiun,” terangnya.

Lanjutnya, mengenai 6 orang pekerja lokal itu sudah terlanjur dan 6 orang ini bukan pekerja biasa/buruh tapi para staf menengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *