DPRD Paser Tegaskan Pembaruan RTRW Untuk Landasan Pembangunan Daerah
Paser, mediakota.com —
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah, menekankan pentingnya pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar penyusunan arah pembangunan daerah. RTRW memiliki posisi strategis karena mengatur peruntukan wilayah, mulai dari kawasan perumahan, lahan kering, hingga lahan basah, sehingga program pembangunan dapat berjalan lebih terarah.
“RTRW sangat penting. RTRW bicara tentang peruntukan, apakah suatu wilayah boleh digunakan untuk perumahan, lahan basah, atau lahan kering, semua diatur jelas dalam RTRW. Oleh karena itu, jika tidak diperbarui, maka sama saja kita tidak memiliki RTRW,” katanya di Tanah Grogot, Jumat (22/8).
Ia mengingatkan, RTRW Kabupaten Paser terakhir kali diperbarui pada tahun 2015. Padahal, sesuai ketentuan, RTRW seharusnya ditinjau setiap lima tahun sekali agar selaras dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Karena tidak ter-update, harus di-update, makanya saya anggap kita tidak punya RTRW karena terakhir di-update 2015,” tegasnya.
Hamransyah menekankan eratnya hubungan antara RTRW dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RTRW menjadi pijakan utama dalam penyusunan RPJMD, yang kemudian dijabarkan ke dalam rencana strategis perangkat daerah maupun rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya.
“RTRW dan RPJMD harus benar-benar sejalan. Kalau membuat RPJMD tanpa dasar RTRW, tentu sangat aneh. Karena pembangunan harus terintegrasi dengan tata ruang. Sebelum membuat detail pembangunan, kita harus tahu dulu tata ruang atau wilayahnya,” ujarnya.
Hamransyah berharap Pemerintah Kabupaten Paser segera memperbarui RTRW agar arah pembangunan daerah lebih fokus, terintegrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
( Junaidi )