Tanggerang, mediakota.com —
Penggunaan Dana Desa, Desa Cibogo,Kecamatan Cisauk,Kabupaten Tangerang, Banten kebetulan terjadi penyimpangan, yang mengakibatkan negara diduga dirugikan ratusan juta rupiah.
Keterangan yang diperoleh awak media Tahun Anggaran 2022, Desa Cibogo,Kecamatan Cisauk,Kabupaten Tangerang, Banten mendapat Dana Desa sebesar Rp 1.304.025.000, yang dipergunakan beberapa program antara lain:
Penggunaan dana tahap awal berupa pemberian Honorarium/insenstif guru Paud sebesar Rp 29.190.000, namun keterangan yang diperoleh awak media diduga tidak semua dana diserahkan.
Pemberian kehormatan/insentif Kader Posyandu sebesar Rp 92.400.000, tidak semuanya diterima.
Penyediaan posyandu stunting Desa sebesar Rp 31.619.500, perlu didiskusikan.
Penggunaan dana tahap dua berupa rehabilitasi saluran air di Kampung Cibelut Rw.6 dengan nilai anggaran sebesar Rp 128.232.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pekerjaan fisik diduga tidak sesuai dengan RAB.
Pemberian honor/insentif guru Paud sebesar Rp 41.700.000, tidak semua dana disalurkan.
Pemberian kehormatan/insentif kader posyandu sebesar Rp 132.000.000, terjadi penyimpangan.
Penyediaan kegiatan posyandu stunting desa sebesar Rp 60.119.500, terjadi penyimpangan.
Alat produksi/pengolahan/kandang sebesar Rp 35.668.000, harus kulkas.
Penggunaan dana tahap ketiga berupa pemeliharaan jalan lingkungan (paping blok ) Kampung Kedokan Rt.09/02 sebesar Rp 39.272.000, fisik pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Rehab saluran air di Kampung Cibelut RW.6 sebesar Rp 128.232.000,fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.
Rehabilitasi saluran air di Kampung Kedokan Rt.6/2 dengan dana sebesar Rp 40.272.800, dikerjakan tidak sesuai RAB.
Bedah rumah dengan nilai Rp 24.950.000, terjadi penyimpangan.
Pemberian honor/insentif Guru PAUD sebesar Rp 50.040.000, tidak semua dana diserahkan.
Pemberian kehormatan/insentif kader posyandu sebesar Rp 158.400.000, terjadi penyimpangan.
Pengadaan kegiatan posyandu stunting sebesar Rp 60.119.500, terjadi penyimpangan.
Bantuan perikanan( bibit/pakan dll ) sebesar Rp 31.336.000, terjadi penyimpangan.
Alat produksi/pengolahan/kandang sebesar Rp 35.668.000, Perlu dibahas.
Pelatihan/Bimtek/Pengolahan teknologi tepat guna bidang pertanian sebesar Rp 47.285.000, harus diperiksa.
Untuk Tahun Anggaran 2023, Desa Cibogo menerima Dana Desa sebesar Rp 1.746.753.000,yang dipergunakan beberapa program diantaranya.
Namun realisasi penggunaan dana tahap pertama dan dua belum dilaporkan ke Kemendes PDTT.
Penggunaan dana tahap tiga berupa pemberian insentif Kepala Sekolah dan guru PAD sebesar Rp 50.040.000, tidak semua dana diserahkan.
Pemberian insentif kader posyandu sebesar Rp 158.400.000, juga terjadi penyimpangan.
Penanggulangan stunting sebesar Rp 78.908.000, terjadi penyimpangan.
Rehabilitasi Posyandu di Kampung Cibelut sebesar Rp 23.496.440, terjadi penyimpangan.
Rehabilitasi saluran air limbah sebesar Rp 120.397.000, juga terjadi penyimpangan, pekerjaan fisik diperkirakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan saluran air limbah Rt.006/002 sebesar Rp 119.456.400, terjadi penyimpangan.
Pembangunan U-ditc desa Rt.011 sebesar Rp 132.837.000, juga terjadi penyimpangan.
Ketahanan ekonomi masyarakat (Kambing ) sebesar Rp 57.676.800, perlu dipertanyakan.
Pertanian KWT Terusan sebesar Rp 57.566.300, harus ditanyakan.
Keterangan yang diperoleh awak media, bahwa pencairan dana tahap tiga tersebut diteliti sebab, syarat pencairan tahap demi tahap harus melaporkan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya.
Pencairan tahap tiga ini diduga bekerja sama dengan oknum di Kecamatan Cisauk dan oknum di Dinas PMD Kabupaten Tangerang.
Untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Cibogo menerima Dana Desa sebesar Rp 1.765.282.000, namun realisasi pelaksanaannya belum dilaporkan.
Ketika ingin di konfirmasi, Kades Cibogo, Somad, tidak pernah ada ditempat, dan ketika dihubungi melalui telpon tidak di angkat, di W A pun tidak di balas.
Untuk itu diminta Aparat terkait tindak tegas Kades Cibogo yang diduga sudah merugikan Negara.
( Tim )