Persoalan Serius Terhadap Kesehatan Publik. Penjual Pentol Keliling Terancam Dipenjara

Sumenep, Mediakota.com   – Kasus dugaan keracunan makanan akibat konsumsi pentol goreng di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, memasuki babak krusial mengikuti laporan resmi yang dikirimkan kepada seorang oknum pedagang berinisial Suro pada Senin, 28 Juli 2025. Insiden ini mencuat setelah seorang jurnalis, yang menjadi korban, mengalami gejala serius berupa muntah-muntah, pusing, dan diare hebat setelah menggunakan pentol goreng tersebut.

Peristiwa ini sontak menimbulkan suasana mendalam, terutama bagi Suro sendiri, seorang pedagang pentol goreng veteran yang telah lama menjajakan dagangannya di pasar, acara hajatan, dan lingkungan sekolah di Talango. Suro, yang juga seorang warga Talango, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya akan nasib anak-anak dan siswa-siswi yang menjadi konsumen utama pentol goreng, jika mereka harus menanggung risiko kesehatan serupa akibat produk yang diduga tidak memenuhi standar uji kelayakan konsumsi.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengungkap bahwa korban, setelah mendapatkan penanganan medis, segera mengambil langkah proaktif untuk menguji sisa sampel makanan di laboratorium Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi dan upaya untuk memperoleh bukti ilmiah yang akurat sebelum mengambil tindakan hukum.

“Saya tidak berkehendak menuding tanpa landasan data yang valid untuk memperkuat laporan saya,” tegas korban. “Laporan terhadap Suro murni didasarkan pada hasil uji laboratorium yang menunjukkan ketidakpatuhan higienitas dan kandungan partikel dalam dagangannya yang terbukti menjadi pemicu diare. Kekhawatiran saya semata-mata adalah mencegah terulangnya kejadian serupa pada korban-korban lain jika praktik ini tidak segera dihentikan.”

Implikasi dari kasus ini melampaui ranah individu, menyentuh aspek keamanan pangan dan perlindungan konsumen yang merupakan hak fundamental setiap warga negara. Penyelidikan komprehensif oleh otoritas terkait, termasuk dinas kesehatan dan lembaga penegak hukum, menjadi suatu keharusan. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menuntaskan kasus per kasus, melainkan juga untuk menegakkan standar kebersihan dan higienitas pangan secara lebih luas di wilayah Sumenep.

( Hendra/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *