Bontang, Kaltim, mediakota.com – Sebelas warga Kelurahan Guntung, Bontang, melalui kuasa pengurus Syahrudin dan kuasa hukum Gunawan, SH., resmi melayangkan somasi kepada PT Pupuk Kaltim (PKT) pada Selasa, 22 Juli 2025. Somasi ini terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Dalam surat somasi, PT PKT diberi waktu tujuh hari untuk memberikan respon dan segera mengosongkan lokasi yang disengketakan. Syahrudin menyatakan mengecewakan warga karena PT PKT masih menggarap lahan mereka tanpa konfirmasi, padahal warga memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ia menegaskan, jika somasi ini tidak diindahkan, warga siap menempuh jalur hukum.
Somasi ini juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, termasuk Polda Kaltim, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang, Kantor Pertanahan Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, dan Kelurahan Guntung. “Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Syahrudin.
Gunawan, SH., menambahkan bahwa tindakan PT PKT ini melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
Hingga Rabu (23/7/2025), upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak manajemen PKT, khususnya Humas, belum membuahkan hasil. Minimnya tanggapan dari perusahaan semakin menyulitkan upaya penelusuran fakta di balik penyelamatan lahan ini.
( Tim )