Jakarta mediakota.com –
Kami dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengecam dugaan keras terasing dan intimidasi terhadap tiga wartawan —Sozanolo Lase dari Realitas Terkini.com, serta Deved Firmansyah dan wartawan Kaperwil infoombb.com dan Apezal dari media P3KI News.com—oleh oknum petugas pengamanan dari Polres Kaur pada tanggal 15 Juli 2025.
Peristiwa ini sangat memalukan, apalagi mengingat ketiga wartawan tersebut telah menunjukkan identitas resmi mereka sebagai bagian dari pers yang dilindungi undang-undang.
Penahanan kartu identitas pers, apalagi disertai dugaan intimidasi, merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kami menuntut agar kartu identitas pers ketiga wartawan segera dikembalikan dan aparat penegak hukum yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk kepolisian. SPRI akan terus mengawali kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konstitusional wartawan kami terpenuhi.
Kami juga menyebarkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga dan mengawal kebebasan pers di Indonesia.
( RS)