Tangerang, mediakota.com –
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mulai menjalankan operasi kepatuhan jaya 2025, hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025 mendatang untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, halus, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
‘Operasi Patuh Jaya tahun ini mengangkat tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’.
Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin kabagops, AKBP Bayu Suseno di lapangan apel Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dihadiri TNI, Dishub dan Satpol PP serta Jasa Raharja Kota Tangerang. Senin, (14/7/2025) pagi WIB.
Bayu menyampaikan, operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam lalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Jumlah Personel yang terlibat operasi patuh jaya sebanyak 155 personel gabungan. Lokasi target Operasi yakni, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan
Jalan Gatot Subroto,” kata Bayu.
Sementara dijelaskan Kasat Lantas AKBP Noptah Histaris Suzan, operasi Patuh Jaya 2205 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif hingga dengan penegakan hukum.
Terkait lokasi mana saja yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025, Noptah menyebutkan akan fokus ke daerah yang belum terpasang ETLE dan berisiko terjadi pelanggaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi kepatuhan jaya ini akan menyasar perilaku pengendara guna meminimalisir kehidupan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya,” bebernya.
Berikut 9 (sembilan) target operasi Patuh Jaya 2205 yang akan dilaksanakan:
1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.
6.Pembeli dibawah umur.
7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.
9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
( R Satrio )