Tangsel, mediakota.com – Dalam pelayanan kepada wajib pajak Samsat Ciputat memberikan pelayanan yang prima, Senin, (30/06/2025).
Yanto, salah satu wajib pajak mengatakan, Bahwa pelayanan di Samsat Ciputat sangat prima dan cepat, pasalnya untuk membayar pajak petugas langsung meresponnya, ” Katanya.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, sementara itu Kanit Samsat Ciputat Iptu Deni Sukmana SH.MH , turun langsung bersama anggotanya menangani wajib pajak (WP) yang melakukan pemutihan tersebut.
Kanit Samsat Ciputat Deni Sukmana SH.MH bersama Gubernur Banten Andra Soni
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam keputusan Gubernur Banten nomor 286 tahun 2025 tentang izin pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Andra Soni juga meminta seluruh petugas Samsat, baik dari Pemprov Banten, Jasaraharja, maupun anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap kepala Samsat saya minta melakukan terobosan, Saya akan evaluasi bukan hanya masyarakatnya, tapi juga para pejabat yang diberikan amanah melayani masyarakat,” Pungkasnya.
( Johanes S)