Tragis, Cinta Segi Tiga di Sumenep Berujung Maut

Sumenep, Mediakota.com Sebuah narasi kelam terkuak dari Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, memuat dugaan tindakan kriminal yang menggemparkan rasa keadilan masyarakat. Ada di,

Seorang janda muda, yang harus meregang nyawa secara tragis setelah diduga kuat menjadi korban aborsi ilegal yang diinisiasi oleh KR, seorang pria beristri dari Desa Meddelan.

Peristiwa ini bukan hanya mencatat luka mendalam bagi keluarga korban, namun juga menyeret KR ke dalam konsekuensi hukum yang serius.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa hubungan gelap tanpa status antara IN dan KR, yang telah terjalin sekian lama, berakhir pada kehamilan IN. Panik akan kenyataan tersebut, KR diduga kuat mengambil langkah ekstrem dengan menyuruh IN menggugurkan kandungannya.

Ia bahkan disinyalir memberikan obat yang diyakini sebagai pemicu aborsi. Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, IN mengalami pendarahan hebat yang tak terbendung, hingga harus dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep.

Namun, kondisi IN yang terus memburuk memaksa keluarga membawanya pulang, di mana tak lama kemudian ia mengakhiri napas terakhirnya di kediamannya di Desa Cangkreng.

Rasyid Nadyin Seorang Aktivis Kawakan mengungkapkan “Insiden tragedi ini bukan sekadar delik umum yang memungkinkan siapa pun melaporkan dugaan aborsi ilegal yang menghilangkan nyawa IN. Lebih jauh lagi, perbuatan KR dapat secara tegas dijerat dengan Pasal 348 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” kata Rasyid

Pasal ini secara eksplisit menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Tuturnya

Rasyid menambahkan “Penerapan pasal ini, ditambah dengan kemungkinan jeratan pidana lain jika terbukti adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, menempatkan KR dalam posisi yang sangat rentan di mata hukum.” tambah Rasyid

Sebelum mengakhiri Rasyid mengatakan “Keberadaan korban jiwa akibat tindakan aborsi ilegal memperberat ancaman pidana yang bisa dikenakan.peringatan keras ini adalah satu pelajaran bagi setiap individu akan bahaya laten dari hubungan terlarang yang tidak berlandaskan komitmen dan tanggung jawab moral.” imbuhnya

Lebih dari itu, kejadian ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap praktik aborsi ilegal, demi melindungi hak hidup dan martabat perempuan, serta menegakkan prinsip keadilan dalam masyarakat.

Masyarakat menantikan tanggapan cepat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Sumenep untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

( R.M Hendra )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *