Palembang, Mediakota.com –
Meski sering kali penggunaan Dana Desa, Desa Tempramen, Kecamatan Penukal Utara, Pali yang diduga terjadi penyimpangan sering dipersoalkan, namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda oknum Kepala Desa Tempramen menimbulkan Hukum.
Persoalan penggunaan Dana Desa Tempramen, Kecamatan Penukal Utara, Pali yang begitu besar yang sering dipersoalkan beberapa kalangan, seperti angin lalu. Tak menyentuh Hukum.
Data yang diperoleh Awak Mediakota.com mengungkapkan, Tahun Anggaran 2023, Desa Tempramen, Kecamatan Penukal Utara, Pali mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.049.327.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang sebesar Rp.628.131.800. Namun berdasarkan keterangan Tokoh Masyarakat, pekerjaan fisik dikerjakan asal jadi.
Penguatan Ketahanan Pangan tingkat Desa ( Lumbung Desa dll ) sebesar Rp.204.366.000, perlu didiskusikan.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Tempramen mendapat Dana Desa sebesar Rp.1.081.909.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, pembuatan drainase, air limbah rumah tangga sebesar Rp.164.795.000, diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman sebesar Rp.56.085.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Peningkatan produksi peternakan ( alat produksi dan pengolahan peternakan sebesar Rp.146 juta, diduga terjadi penyimpangan. Kemudian dua program yang sama diduga juga terjadi penyimpangan.
( Tim )