Menejer SPBU 66.796.03 Landau Mumbung Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kami Beroperasi Sesuai SOP

MELAWI Mediakota com– Pihak pengelola SPBU 66.796.03 di Landau Mumbung Kecamatan Menukung dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan adanya praktik penyalah gunaan BBM Subsidi.

Berita yang beredar di salah satu Media Online tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Terkait Pengisian Jerigan itu memang ada tapi itu untuk keperluan Desa Desa terpencil di seputaran wilayah Kecamatan Menukung yang belum ada jaringan listrik masih menggunakan Genset Mesin Dompeng keperluan Lisdes (Listrik Desa) pembelian BBM tersebut harus menggunakan Surat Rekom dari Kepala Desa dan Dinas terkait.

Menurut perwakilan pengelola SPBU, operasional mereka selalu berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina dan pihak berwenang.

“Kami menjalankan operasional SPBU dengan penuh tanggung jawab, mengikuti regulasi yang berlaku, dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” ujar manajer SPBU.

Terkait antrean kendaraan yang ada itu kami layani menggunakan Rekomendasi.

Informasi yang di peroleh Media di lapangan jangan mengatas namakan masyarakat,masyarakat yang mana harus di buktikan.

Jika informasi yang di peroleh hanya satu orang masyarakat itu Wajar tapi kan tidak boleh di jadikan nara sumber berita.memang ada salah satu warga yang mau beli BBM di SPBU kami tapi memaksa tanpa ikuti aturan yang sudah di tentukan oleh Pertamina namun tidak kita layani.

Setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU kami telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak SPBU juga membantah tuduhan bahwa mereka memberikan jalur khusus kepada pihak tertentu gunakan. Barcode.

“Kami memastikan semua pelanggan mendapatkan pelayanan yang sama dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Tidak ada kendaraan yang diistimewakan atau diberi akses khusus untuk melakukan pengisian BBM berulang kali,” lanjutnya.

Dalam hal pengawasan dan inspeksi, pengelola menegaskan bahwa SPBU mereka rutin diperiksa oleh pihak Pertamina dan instansi terkait. “Kami selalu terbuka terhadap pemeriksaan, baik dari Pertamina maupun pihak berwenang lainnya. Jika ada indikasi pelanggaran dari pihak luar, itu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan dan pelayanan yang transparan, pengelola SPBU 66.796.03 Landau Mumbung menegaskan bahwa mereka beroperasi secara profesional dan sesuai SOP yang berlaku.

Perlu sya sampaikan jika menulis berita tentang kejadian di lapangan harus berdasar kaidah Jurnalistik merujuk kepada 5 W.1 H,karna,saya berharap kepada media tersebut jangan asal tulis membuat opini yang menyesatkan apa lagi Menjustice dan memponis SPBU melanaggar pasal dan UU.Migas.

Jika ada hasil investigasi di lapangan harus merujuk kepada cek and ricek dan cek and balance sesuai dengan marwaah pelaksanaan ilmu fublistik dan jurnalistik.berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Ya, menulis berita harus selalu berdasarkan fakta. Fakta adalah dasar penting dalam penulisan berita, karena memberikan kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Fakta yang akurat juga penting untuk mencegah disinformasi dan menjaga kredibilitas media.

Menulis berita harus berdasarkan (KEJ) Kode Etik Jurnalistik.Dengan Kode etik wartawan tidak boleh menulis berita yang menghakimi (menjustice) atau mengandung prasangka. KEJ di harapkan pentingnya pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak mencampurkan opini pribadi.

Terkait berita Penyalah gunakan BBM Subsidi di SPBU kami itu tidak lah benar dan tidak ada dasar hukumnya.

Hasnan Sutanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *