Pemerintah Harus Bertanggungjawab Atas Jalan Yang Rusak Dari Nanga Pinoh Menuju Ella Hilir dan Menukung

MEDIAKOTA.com Melawi,-mendesak Pemerintah Kabupaten,Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan perbaikan fasilitas umum khususnya jalan raya.

Dari titik koordinat mulai dari Nanga Pinoh menuju Kecamatan Ella Hilir dan Menukung kondisi saat ini jauh dari tidak layak dan menunggu mengancam jiwa pengendara

Jalan yang mengalami kerusakan hampir seluruhnya yang tersebar di ruas jalan tersebut.

Ruas jalan yang rusak mengakibatkan arus transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama bahkan telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Masyarakat bisa menuntut Pemerintah,Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib bertanggung jawab segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Apabila belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pemerintah harus lebih memperhatikan masalah ini, selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada.

Apabila tidak segera diperhatikan maka Pemprov Kalbar,Pemkab Melawi dan Kementerian Pekerjaan Umum telah lalai dalam melakukan tugasnya.

Ada pasal pemidaaan apabila penyelenggara jalan (pemerintah) tidak segera melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Pasal 273 ayat 1 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 273 ayat 2 apabila menimbulkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta.

Pasal 273 ayat 3 apabila menimbulkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 120 juta.

Pasal 273 ayat 4 apabila tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Masyarakat harus mendesak dan bisa menuntut Pemerintah Kabupaten,Pemprov dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera memperbaiki seluruh jalan-jalan yang rusak baik kecil, ringan ataupun berat.

Untuk kerusakan –kerusakan jalan yang belum bisa secepatnya diperbaiki, Pemkab, Pemprov Kalbar dan kementerian Pekerjaan umum wajib memberikan tanda ataupun rambu-rambu yang memberi informasi ada jalanan rusak.

Hasnan Sutanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *