Bengkulu, Mediakota.com – Pembangunan jembatan gantung yang menggunakan Dana Desa Tahun 2024 Dusun 1 Desa Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah dengan volume 15 Meter terindikasi dugaan mark’up demi mencari keuntungan.
Pasalnya dugaan Korupsi semakin diperkuat dengan adanya temuan dan hasil investigasi LPK-GPI Provinsi Bengkulu dan Mediakota. Com di lapangan Sbb :
1. Dari besi siku tidak memenuhi standar untuk jembatan gantung.
2. Pasangan batu abudemen hanya terlihat di permukaan tanah (Tampak tidak ada koporan pondasi).
3. Coran lantai abumen tampak tipis/tidak rata.
4. Siku untuk jembatan gantung tidak memenuhi standar dan pengelasan tidak rapi (Las menumpuk) tidak ada kekuatannya.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan Tim di lapangan pekerjaan pembangunan jembatan gantung terindikasi mencari keuntungan dalam penyalah gunaan Dana Desa yang bersumber Dana Desa Tahun 2024 dengan Pagu Dana Rp. 259.230.073 Desa Pondok Kubang.
Kami LPK-GPI Provinsi Bengkulu tempo hari ada melayangkan surat klarifikasi kepada Kades Pondok Kubang untuk meminta hak jawabnya sebelum kami beritakan.
LPK-GPI Provinsi Bengkulu sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat mendukung pemerintah dalam pembangunan yang bebas Korupsi,”ungkap Ketua DPW LPK-GPI Provinsi Bengkulu, Agus Bambang S kepada awak media.
Kami berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu dan instansi terkait lainnya agar memuat dugaan mark’up dalam pembangunan jembatan gantung tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasikan dengan Kades Pondok Kubang untuk diminta keterangan terkait pembangunan jembatan tersebut. gantung tersebut.
(Pertandingan Pertanian)