RDP Polemik Plasma Di Desa Buding, PT SWP Sambut Baik Dibentuknya Pansus Yang Seobjektifitas Mungkin Sesuai Aturan Yang Berlaku

Manggar, Belitung Timur – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung Timur digelar Rapat Dengar Pendapat berkenaan dengan polemik plasma perkebunan sawit antara masyarakat Desa Buding dengan PT. Stealindo Wahana Perkasa (SWP). Senin (10/2/2025) pukul 13.30 WIB.

Di RDP ini, Masyarakat Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit menuntut haknya atas dua puluh persen kebun plasma dari hak guna usaha (HGU) lahan perusahaan perkebunan sawit.

Ketua BPD Desa Buding, Sahmudin mengatakan saat ini perusahaan-perusahaan kepala sawit yang ada di desanya belum memenuhi hak pembangunan dua puluh persen kebun plasma dari hak guna usaha lahan.

“Hak plasma ini belum dipenuhi, kami ingin prinsip demokrasi ekonomi berkeadilan dapat dilakukan,” kata Sahmudin saat RDP.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, mengawali dibukanya RDP katakan guna memenuhi permohonan fasilitasi Pemerintah Desa Buding kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur, untuk itu pihaknya mengundang beberapa pihak untuk musyawarah dan berunding dengan menggelar RDP ini.

Dilihat dari Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 yang mewajibkan perkebunan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Untuk hal itu, Humas PT Stealindo Wahana Perkasa (SWP), Habi saat RDP tersebut memberikan tanggapan atas usulan dari perwakilan Desa Buding dan para anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur.

” Terkait dengan kebijakan yang telah dilakukan meskipun secara regulasi, perusahaan kita berdiri jauh sebelum ketentuan plasma. PT SWP dibangun pada tahun 1990 sehingga PT SWP belum terkena Permentan nomor 26 Tahun 2007. Mengacu pada peraturan sekarang, untuk perpanjangan HGU, PT SWP sudah harus mengikuti Permentan tersebut. Perusahaan yang diberikan ijin sebelum tahun 2007 itu kena di fase no 1. Dimana fase no 1 itu tidak wajib untuk membangun plasma,” jelas Habi.

Habi tambahkan, mengingat ada permintaan dari masyarakat sekitar, Kita melakukan membangun plasma. PT SWP diberi rentang waktu maksimal 3 tahun setelah SK perpanjangan HGU diterima, untuk membangun plasma. Jadi kita masih banyak waktu untuk membangun plasma, setelah SK perpanjangan HGU itu. Membangun plasma itu dari awal, dari pembangunan, perawatan sampai dengan menghasilkan. Itu kebijakan yang kita laksanakan.

” Syukur Alhamdulillah, berkat kerjasama dari instansi terkait, dari Dinas Perkebunan, dari Kepolisian dan Kejaksaan, revitalisasi itu telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, dari Kejaksaan Belitung Timur telah mengeluarkan surat hasil dari verifikasi dan dari Pertanahan Belitung Timur juga sudah mengeluarkan surat selesai diklarifikasi,” terangnya.

Habi juga sampaikan bahwa Kami dari perusahaan seyogyanya mematuhi apa ketentuan yang berlaku dalam Negara Indonesia ini. Baik itu Undang-Undang ataupun produk turunan yang sepanjang itu ada di persyaratkan untuk perusahaan. Kita akan semaksimal mungkin untuk memenuhinya.

” Adapun kebijakan-kebijakan yang dimintakan oleh perwakilan Desa yaitu plasma bisa dihitung dari wilayah administrasi Desa, itu akan kita komunikasikan ke manager yang lebih tinggi. Kita tidak bisa harus lakukan hari ini, putuskan hari ini karena kita ada hierarki, tahapan-tahapannya Jadi ini akan kita sampaikan. Apalagi nanti ada rekomendasi dari DPRD Belitung Timur,” ucapnya.

Saat disinggung tentang adanya arahan pola kita pikir dalam hal cara kita membantu masyarakat ( niat hati nurani), Habi terangkan hati nurani itu kan subjektif. Beda orang beda penafsiran, beda perasaan. Kalau perusahaan, Kita tidak bisa sampai ke ranah hal hati nurani karena kalau bicara tentang ketentuan yang berlaku, dan perusahaan kalau melakukan ketentuan diluar ketentuan yang berlaku, di RUPS itu akan dipertanyakan. Jadi sampai saat ini Kita tidak bisa berkomentar jauh tentang hati nurani.

” PT SWP bagaimana pun akan tetap patuh dan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku dan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak plasma masyarakat,” tegasnya.

Mengenai tanggapan dari perusahaan terkait DPRD Kabupaten Belitung Timur yang akan membentuk Pansus, Habi berikan jawabannya bahwa Kita perusahaan menyambut baik.

” Kalau misalnya ada ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang seyogyanya belum kita penuhi kita sebisa mungkin untuk penuhi. jadi harapan Kita, kalaupun jadi dilaksanakan Pansus, Pansus dilaksanakan dengan seobjektifitas mungkin sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” pungkas Habi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *