Jakarta,-
Ketua tim hukum pasangan calon nomer urut 2 Septinus Lobat- Anshar Karim (Lo’Sari) di Pilkada Kota Sorong siap mematahkan dalil-dalil yang di ajukan pihak Pemohon dalam sengketa gugatan PHPU nomer 264/PHPU, WAKO-XXIII/2025.
Hadi Tualsikal selaku Ketua Tim Hukum angkat bicara setelah mendengar semua dalil-dalil yang dibacakan kuasa hukum pemohon nomer urut 1 Petronela Kambuaya -Hermanto dalam sidang pendahuluan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Kamis, 16/1/2025.
Dimna dalam sidang
Jatir Yuda Marau selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan menyampaikan, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 juga diduga melakukan praktik politik uang pada 26 November 2024.
Mereka membagikan 200 amplop yang berisi Rp200 ribu di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) 1 Manalu. Hal tersebut juga sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong pada 29 November 2024.
“Bicara maney politik itu penerapannya di pasal 187 a, itu hanya berkaitan dengan induvidual, kalo dia penerapan pasal 73 itu termasuk pada kandidat dan itu sudah ada putusannya, jadi tidak ada masalah, sedangkan terkait maney pokitik itu induvidual tidak ada korelasinya dengan kandidat, nanti kami sampaikan jawaban pihak terkait pada tgl 31 januari.” Ujar Hadi pada awak media.
Lebih lanjut kata Hadi Tualsikal tentang dalil lain seperti beberapa TPS yang di klaim menang olehnya, ia memgatakan saat itu telah mempersiapkan CI Pleno namun saat itu tidak ada keberatan-keberatan.
“Kenapa tidak ada keberatan di TPS ini pada saat itu, lalu sekarang kan sudah tahapan penyelesaian bukan proses, ” ujar Hadi lagi.
“Kami dari tim kuasa hukum pihak terkait mengatakan dengan beda 20 ribu suara antara pihak terkait dengan pemohon di Pilkada Kota Sorong tahun 2024 akan kami kritisi ambang batas yang jauh sekali.” Pungkas Hadi Tuasikal.