Pjs Bupati Beltim Buka Konsultasi Uji Publik RAD-KSB Tahun 2024-2026

Manggar, Belitung Timur – Setelah sebelumnya dilakukan Uji Publik Pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur kembali menggelar Uji Publik Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024-2026. Yang mana kegiatan ini dibuka oleh Pjs Bupati Belitung Timur Asmawa Tosepu AP. M.Si di Gedung Auditorium Zahari MZ Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Jum’at (15/11/2024).

Asmawa mengatakan perkebunan kelapa sawit selain memiliki dampak positif berupa peningkatan pendapatan daerah dan penciptaan lapangan kerja, juga menimbulkan tantangan lingkungan serta sosial.

“Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah daerah untuk membuat RAD-KSB”, jelas Asmawa

Asmawa menambahkan kegiatan ini sangat strategis dan juga merupakan media untuk memperoleh masukan baik instansi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat pekebun maupun koperasi.

“Kita berharap dengan adanya RAD- KSB dapat menjawab dinamika tantangan dan permasalahan yang selama ini dihadapi,” tegasnya

Lanjutnya, tujuan dari uji publik ini tidak lain meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perkebunan kelapa sawit.

“Dalam mewujudkan pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur,” tandasnya

Ada beberapa pembahasan yang dipaparkan yaitu :

– Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024-2026 tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur tanpa melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait.

– Diperlukan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan pihak-pihak terkait, yang perlu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Belitung Timur tentang Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD PKSB Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024-2026 (setelah proses konsultasi publik RAD PKSB).

– Berdasarkan susunan TPD RAD PKSB Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024-2026 yang akan ditetapkan oleh Bupati Belitung Timur terdiri dari unsur perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur, unsur perbankan, mitra usaha perusahaan perkebunan, BUMD, asosiasi petani kelapa sawit, dan pelaku usaha perkebunan.

– Dilakukan Monitoring dan Evaluasi; monitoring menyajikan informasi mengenai tingkat kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil yang dicapai pada setiap OPD. Selanjutnya informasi kemajuan tersebut digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap input yang digunakan, proses yang dilakukan, serta capaian kegiatan. Evaluasi dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor penghambat maupun faktor pendukung dengan

1. Monitoring dilakukan dalam rangka menilai pemenuhan input dan output untuk mengukur kinerja program yang sedang berlangsung.

2. Evaluasi dilakukan untuk menilai hasil (Outcome) dan dampak dari pelaksanaan program untuk menemukan pilihan perbaikan desain program

– Pelaporan pelaksanaan RAD PKSB dihimpun dari masing-masing OPD Pelaksana dan OPD/Mitra Pendukung melalui komunikasi secara langsung maupun elektronik.

– Laporan realisasi pelaksanaan RAD PKSB oleh TPD disampaikan ke Sekretariat Tim TPD RAD PKSB

– Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan RAD PKSB Kabupaten Belitung Timur disampaikan oleh Bupati Belitung Timur kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dilanjutkan kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Tim Nasional Pelaksanaan RAD KSB secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *