Pjs Bupati Beltim Buka Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

Manggar, Belitung Timur – Pjs Bupati Beltim Asmawa Tosepu AP. M.Si membuka Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kegiatan Redistribusi Tanah dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Belitung Timur, Bertempat di Ruang Rapat Bupati Pemkab Belitung Timur. Selasa (5/11/2024).

Nampak hadir di kegiatan ini : Pjs Bupati Beltim Asmawa Tosepu, Kepala BPN H. Ara Komara Sujana, Kepala KPHP Gunung Duren Yono Cahyono, Kadis PUPR Idwan Fikri, Kepala Lingkungan Hidup Novis Ezuar, Kadistangan Herianto, Staf Ahli Pemkab Beltim Ida Lismawati, Para kades yg memiliki tanah redis di Belitung Timur.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Beltim Asmawa Tosepu menyampaikan bahwa dasar hukum redistribusi tanah didasari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria guna menyelesaikan berbagai masalah agraria, seperti ketimpangan penguasaan lahan, konflik kepemilikan tanah, dan akses masyarakat terhadap sumber daya tanah.

Asmawa mengapresiasi kerja keras dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam persiapan sidang ini. Dan juga mengingatkan agar keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum tetap dijaga untuk memastikan redistribusi tanah yang adil dan sesuai aturan.

Dalam acara ini dibahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Belitung Timur sejumlah 500 bidang tanah di 7 desa yang tersebar di Desa Lintang, Desa Renggiang, Desa Lenggang, Desa Lilangan, Desa Jangkang, Desa Cendil, dan Desa Buding.

Asmawa juga mengharapkan dengan dilaksanakannya penataan aset tanah masyarakat yang akan dilaksanakan oleh tim GTRA dengan dukungan berbagai OPD ini dapat memberikan manfaat dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedepannya.

Mengakhiri sambutannya Asmawa menghimbau agar masyarakat dapat lebih antusias dalam berpartisapasi dengan terlebih dahulu melengkapi tanda batas kepemilikan tanah sehingga hal tersebut mempermudah serta mempercepat tim dalam mengidentifikasi tanah, serta meminimalisir terjadinya permasalahan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Belitung Timur H. Ara Komara Sujana dalam paparannya menyampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalisakan peran tim gugus tugas reforma agraria dalam mengatasi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan.

” Mayoritas permasalahan pertanahan di daerah ini adalah banyak kepemilikan lahan yang tumpang tindih, maka tugas tim untuk menyelesaikannya,” kata Ara.

Ara menjelaskan juga, di antara penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan karena dikeluarkannya surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak desa.

” Memang di Belitung Timur belum terlihat, namun hampir setiap hari di BPN ribut gara-gara SKT ini,” kata Ara.

Meski persoalan tumpang tindih lahan belum terlalu muncul di daerah itu, namun kata Ara perlu dilakukan antisipasi karena banyak ditemukan di daerah lain.

” Permasalahan ini sering terjadi dan menjadi sumber masalah atau konflik di masyarakat, bahkan BPN kerap menghadapi masalah tumpang tindih SKT,” ujarnya.

Menurut Ara, SKT itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing dan bahkan penerbitan SKT itu hanya ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

” Kita tidak menyalahkan pemerintah desa karena kita melihat SKT ini sebagai kearifan lokal, namun ini bisa jadi embrio permasalahan pertanahan kalau tidak ditangani dengan serius,” ujar Ara.

Selain itu, masalah perbatasan desa juga acapkali menjadi kendala dalam penyelesaiannya karena batas-batas desa masih diberlakukan batas tradisional.

” Karena berbagai masalah tersebut, BPN Beltim membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menghasilkan resolusi atau kesepakatan bersama terkait aturan SKT di Kabupaten Beltim, sehingga tidak menjadi masalah dan menimbulkan ambigu di masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *