Apner Bisulu, Dan Frits Osok Kecam Oknum Pamalsuan Dokumen, Tandatangan Jual Beli Lahan

Papua, Mediakota.com – Mafia Tanah yang ada di Kota sorong provinsi Papua Barat Daya, seolah tidak pernah kapok Dan tidak takut dengan hukum, pasalnya penjualan sebidang tanah yang berukuran 27 hektar lebih yang terletak di distrik saoka, menyeret sejumlah Nama Maupun instansi pemerintah terkait , Dan juga sebuah nama PT (Salawati Motorindo) yang bergerak di bidang bisnis penjualan kendaraan, mirisnya tanah seluas 27 hektar lebih itu, memiliki kepemilikan Dan jual beli tanah, tanpa melalui pemilik hak ulayat.

Abraham Frits Osok sebagaimana adalah pemilik hak Ali waris Dari keluarga osok keret malasimsa mengatakan tidak pernah menjual Dan menandatangani surat pelepasan atas hak tanah adat kepada pembeli yaitu Lilli Maria Tandriani.

Tanah seluas 27 hektar lebih itu, sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak tiga kali, Hingga menjadi milik seorang pengusaha sukses atas nama Lili Tandriani yang mengaku sebagai pemilik hak tanah yang sah.

Muncul gambaran bagi masyarakat, jika sebidang tanah yang Hendak melakukan transaksi jual beli, maka wajib lah di terbitkan sebuah surat oleh pemilik tanah yang sah, sebagai acuan guna menerbitkan sertifikat yang di terbitkan oleh pembeli negara sebagai hak dasar menjadi pemilik lahan yang sah.

Menurut penjelasan pemilik lahan yang sah, Abraham Frits Osok menerangkan kepada wartawan media ini tanah seluas 27 hektar lebih itu, tidak pernah melakukan penjualan kepada siapa pun, termasuk salawati motor, atas nama kepemilikan Lilly Tandriani, jika pernyataan keras Dari pemilik lahan bapak frits osok, tidak melakukan transaksi jual beli, lalu siapa yang melakukan aksi penyerobotan lahan Dan pencucian uang tersebut?

Pekerja media ini pun turun di lapangan untuk mempertahankan lahan tersebut, bukan hanya sebatas itu wartawan berita nasional itu, telah mampu melakukan mediasi dan mempertemukan pemilik lahan dengan pembeli Ibu Lilly Tandriani.

Namun Dari hasil pertemuan tersebut, tidak di sangka jika Dari surat pelepasan tanah seluas 27 hektar itu mencantumkan sejumlah nama yang seolah menjadi misteri, insentif adalah Nama Dan tandatangan yang tertera pada lembar surat adalah orang yang sudah meninggal Dan tinggal tulang belulang.

Lilly tandriani sebagai pembeli lahan menjelaskan jika dirinya membeli tanah seluas 27 hektar itu Dari bapak Austinus Tanto Hary, yang keduanya memiliki kedekatan hubungan saudara.

Penelusuran kebenaran pembelian lahan pun masih berlanjut, Dan wartawan media ini berhasil menjumpai 2 orang sumber sebagaimana nama sumber di cetus sebagai Saksi, diantara 2 nama terselip Nama Apner bisulu yang mana surat tersebut mengatakan sebagai kepala otoritas dewan adat Mala moi.

Apner Bisulu pun Ikut membuka suara Dan mengutuk tindakan keras oknum Mafia tanah yang membawa lembaga nama dewan adat, bukan hanya sebatas itu, Apner menyatakan ada pencaplokan Dan penipuan tanda tangan di dalam surat pelepasan lahan itu.

Ketua Otoritas Lembaga Dewan Adat itu mengatakan, saya tidak pernah terlibat dalam hak jual beli tanah adat Marga osok Malasimsa, menurut saya surat pelepasan itu adalah surat siluman yang bertanda tangan misteri.

Jika Marga Osok Malasimsa tidak merasa puas Dan melanjutkan ke Rana pengadilan kami siap mendampingi mereka sehingga status tanah ini menjadi terang benderang siapa pelaku Mafia itu.

Selain itu ada ungkapan yang keras datang Dari bapak Abraham Frits Osok sebagai mana pemilik hak ali waris yang sah, menyebutkan dirinya tidak mengetahui jika lahan yang terletak di distrik saoka Kota sorong, telah melakukan transaksi jual beli, akan tetapi lahan tersebut di jual tidak sepengetahuan dirinya, saya tidak tahu siapa yang menjual Dan siapa yang menerima uang kata Frits.

sesuai dengan perintah Undang Undang yang dijalankan oleh Makama Agung sebagai penyelengara keputusan perdata tinggi negar dengan nomor keputusan 93.PK/PDT/2015 tertanggal 27 Agustus 2015, Dan saya adalah pemenang keputusan tersebut.

Maka Dari itu, saya sebagai pewaris tanah osok malasimsa merasa di rugikan oleh beberapa pihak yang sengaja menyeroboti lahan adat saya Dan melakukan pemalsuan tandatangan guna melancarkan aksi jual beli lahan, Dan kami memastikan akan memperhadapkan oknum oknum tersebut di Ranapeluncuran sesua perintah undang-undang, tutup bapak yang murah senyum itu, Minggu 20 Oktober 2024 Sekitar 19:09 WIB.(siberefun).

( Dedi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *