Manggar, Belitung Timur – Polres Belitung Timur melaksanakan Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH di Halaman Depan Mapolres Belitung Timur. Senin (14/10/2024).
Apel ini menandai dimulainya Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 yang akan berlangsung selama 2 pekan dimulai pada tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024.
Hadir mengikuti pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 : Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 0414 Belitung Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho SE,MM, Pjs. Bupati Belitung Timur Bpk. Asmawa Tosepu, AP. M.Si, Ketua DPRD Kab. Beltim Fezzi Uktolseja, Kajari Kab. Beltim diwakili Kasi Pidum Kejaksaan Kab. Beltim Agung Nugroho, Danramil Manggar Mayor Cke Ikhsan, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kab. Beltim Aristo Yusrizal, Danpos TNI AL Serka Rudi, Danpos TNI AU diwakili Sertu Adhie, PJU Polres Beltim, Para staff Dishub Kab. Beltim, dan Perwakilan Basarnas Kab. Beltim.
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe SH.SIK.MH dalam memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 ini membacakan amanat Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K. M.Si., CRGP yang menyebutkan bahwa Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi pasca pelaksanaan hari Bhayangkara Tahun 2024, dan sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan Operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
” Operasi Zebra Menumbing tahun 2024 bertujuan antara lain memprioritaskan kegiatan penegakan hukum lalu lintas dengan didukung kegiatan yang bersifat edukatif, berupa kegiatan dikmas lantas pada masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan,” papar Kapolres Indra.
Lanjutnya lagi, Operasi Zebra Menumbing Tahun 2024 ini, merupakan operasi kewilayahan yang sejalan dengan program prioritas KAPOLRI yang disebut Presisi yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, sehingga pada pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024 ini, mengedepankan kegiatan Educatif dan Persuasif serta Humanis guna mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada POLRI khususnya Polantas, disamping itu juga agar masyarakat mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas dijalan.
Perlu diketahui bersama bahwa data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang di wilkum polda kep. babel tahun 2023 sejumlah 15.722 kasus dan pada tahun 2024 sejumlah 18.226 kasus atau ada kenaikan trend (16%). Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2023 sejumlah 347 kejadian dan pada tahun 2024 sejumlah 264 (-24%). korban meninggal dunia tahun 2023 sejumlah sejumlah 88 orang atau ada penurunan trend (-19%).dari data tersebut, kita patut menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, Polri tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, sesuai amanat UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Adapun target dan tujuan operasi zebra menumbing tahun ini, antara lain:
– meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara; – menurunkan angka tingkat kecelakaan;
– meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum yang digunakan;
– serta pergelaran anggota Polantas di daerah-daerah black spot dan trouble spot di wilkum Polda Kep. Babel.
Ada 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni :
1. Melawan Arus/Contra Flow.
2. Menerobos Lampu Merah.
3. Berkendara di Bawah Umur.
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI.
6. Mengemudikan Kendaraan dibawah Pengaruh Alkohol.
7. Ranmor Tidak Sesuai Spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk)
8. Menggunakan Handphone Saat Berkendara.
9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukan.
10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.
11. Ranmor Tanpa TNKB/TNKB Palsu.
12. Berkendara Melampui Batas Kecepatan.