Seruan Aksi Jilid II Mahasiswa Tolikara Se-Indonesia Desak Pj Bupati Marthen Kogoya Segera Realisasikan Bantuan Dana Pemondokan dan Studi Th 2024

Jakarta,-

Mahasiswa Tolikara Se-Indonesia kembali turun ke jalan desak Pj. Bupati Marthen Kogoya segera merealisasikan biaya pemondokan dan pendidikan tahun 2024.

Aksi Turun ke jalan, di depan kantor Departemen Dalam Negeri RI (Depdagri) Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat baru-baru ini (26/9/2024) diikuti ratusan mahasisa Tolikara se-Indonesia.

Penanggung-jawab aksi demo, Deno Kogoya didampingi koordinator lapangan Alpius Wenda ketika diminta keterangannya mengatakan, dasar hukum kami melakukan aksi siang ini antara lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdeaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal (1) bagian a . kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Pasal (1) bagian b.Dimuka umum adalah dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga ditempat yang dapat datangi atau di lihat setiap orang. pasal (2) ayat (1) setiap warga negara, secara individu atau kelompok menyampaikan pendapatnya sebagai perwujutan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyaraskat, berbangsa, dan bernegara. Pasal (5) Hak Dan Kewajiban. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk menyampaikan pemikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Menyampaikan pendapat merupakan sala satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasasl 28 udang-udang dasar 1945 yang berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan udang-udang.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945 alinea ke-empat menyatakan bahwa salah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bicara mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Dengan semangat tersebut selanjutnya pada Pasal 31 ayat (4) dijelaskan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Bab XVI mengatur tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 56 poin ke Lima (5) berbunyi bahwa “Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukannya”. Tegas Kogoya.

PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STUDI AKHIR, STUDI LANGKA,DAN BIAYA PEMONDOKAN BAGI MAHASISWA TOLIKARA KOTA STUDI  SE-INDONESIA.

Dikatakan Deno Kogoya, Bahwa dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya mahasiswsa asli Tolikara, maka pemerintah Tolikara peduli dan memberikan motivasi kepada siswa asal Kabupaten Tolikara memberikan Bantuan studi akhir, studi langkah, dan biaya pemodokan siswa/i Tolikara setiap kota studi Se-Indonesia. untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan tetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dikatakan Deno Kogoya, Penetapan nama SK bagi penerima bantuan studi akhir, studi langka, studi umum dan biaya pemondokan tahun 2024. Mahasiswa yang layak menerima bantuan dari pemerintah daerah kabupaten Tolikara adalah mahasiswa yang akan menyelesaikan studi akhir semester Empat bagi program Strata Dua dan Dokter, semester delapan bagi mahasiswa program strata satu,semester Enam bagi mahasiswa program Diploma tiga serta mahasiswa bidang studi langka khusus dari semester 2 bagi kedokteran,kaos dan ners dan penerbangan. Dana bantuan pemodokan pelajar dikirim ke rekening pemilik pemondokan/Rumah di setiap kota studi Se-Indonesia.

Menurut Deno Kogoya, Dana operasional ke Rekening Giro penyaluran bantuan studi pada Bank Rakyat Indonesia selanjutnya ditariktunai dan dipergunakan oleh bagian Ekonomi Pembangunan sekredtariat Kabupaten Tolikara untuk tujuan pembiayayaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini. Sebagai akibat yang ditetapkan pada DPA bagian Ekonomi dan Pembangunan sekda Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2024.

Peraturan daerah kabupaten Tolikara Nomor 2 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Tolikaran Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan SK yang ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Tolikara, namun tidak sesuai dengan data mahasiswa/i yang ada di kota studi Se-Indonesi. Sebab terdapat banyak kenjangan dalam SK. Adanya tidak merealisasikan bantuan studi akhir, studi langka, dan biaya pemondokan.

Berikut adalah poin utamanya:

a) Bantuan studi akhir dan studi langka yang dapat direalisasikan sebanyak 405 mahasiswa/i Se-Indonesia, sedangkan jumlah mahasiswa yang terdaftar di Aplikasi (SIMARA) system informasi Mahasiswa Tolikara sebanyak 1.218 mahasiswa namun tidak dapat direalisasikan.

b) Bantuan biaya pemondokan yang sudah di SK kan sebanyak 30 kontrakan Se- Indonesia, namun tidak ada dalam SK sebanyak 9 kontrakan terdiri dari Indonesia barat sebanya 5 korwil yaitu (1) Korwil Tangerang (2) korwil Semarang unggaran (3) Malang kediri ( 4) Korwil Madura (5) Salatiga Purwokerto (6) Korwil Jogya Solo untuk Indonesia Tengga (1) Korwil Kendari (2) Korwil Manado (3) Korwil Palopo (4) Korwil Luwuk sesuai dengan pengajuan bantuan proposal kontrak ke pemerintah daerah Kabupaten Tolikara.

“Berdasarkan butiran huruf a, dan b diatas terdapat banyak yang tidak dapat direalisasikan oleh karena itu kami mahasiswa asli Kabupaten Tolikara. Menuntut ketidakpuasan dalam pelayanan bantuan studi akhir, studi langka dan biaya pemondokan. Peraturan daerah Kabupaten Tolikara yang  mana sudah diatur dalam anggaran DPA 2024 dan sudah ditetapkan oleh Bupati,” terangnya.

“Usai melakukan aksi pada 12 september 2024 waktu itu selama satu minggu lebih saya sebagai korlap umum se-Indonesia mencoba komunikasi Pj bupati Tolikara, Namun ia janji diatas janji melalui via whatsapp atau telepon seluler dan hingga kini belum ada jawaban kepastian, Maka kami mahasiswi/i asal Tolikara se-Indonesia sekarang ini kembali melakukan aksi jilid II di Depan kantor kementrian Dalam Negeri RI Jl Merdeka Utara jakarta pusat,” Ujar Deno Kogoya. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *