KUBU RAYA Mediakota.com– Komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia kembali ditegaskan. Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memimpin langsung pemusnahan barang bukti Narkotika dan ribuan pucuk senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025).

Barang terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia serta upaya pembinaan teritorial selama periode 2020 hingga 2025.

Pemusnahan ini mencakup sejumlah barang bukti krusial yang mengancam keamanan sosial dan negara, antara lain, Narkotika jenis Sabu seberat 30.321,4 gram (30,3 kg), Pil Ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram dan Senjata Api Rakitan sebanyak 1.173 pucuk, yang terdiri dari 1.084 senjata laras panjang dan 89 pucuk pistol.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael, menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan sepanjang tahun 2025 oleh tiga satuan antara lain Yonkav 12/BC, Yonzipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC Kostrad.

Mayjen TNI Jamallulael menyampaikan, bahwa ribuan senjata yang dimusnahkan tersebut bukan hasil rampasan tapi secara sukarela diserahkan oleh masyarakat kepada satuan pengamanan di perbatasan.

“Melalui operasi intelijen, teritorial dan sosialisasi dari kita semua bahwa tidak ada gunanya memiliki barang tersebut nanti kalau ketahuan bisa menjadi masalah akhirnya dengan kesadaran mereka secara bertahap menyerahkan kepada satuan pengamanan di perbatasan,” ungkapnya.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan lintas negara. Pangdam berharap langkah ini efektif dalam menekan peredaran narkotika dan mencegah gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Bahwa negara tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar Narkotika dan kepemilikan senjata api illegal. Setiap kali pelanggar hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mayjen Jamallulael.

Di akhir sambutannya, Pangdam mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk proaktif mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

(Pendam XII/Tpr)

Wartawan Kubu Raya : Rendy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *