Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara Tindak Pidana

KAPUAS HULU , Media kota.com – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan melibatkan unsur-unsur terkait dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 61 perkara tindak pidana umum, terdiri dari:

38 perkara yang dimaksud dengan narkotika, dengan barang bukti berupa:

Narkotika jenis sabu sebanyak 179 bungkus plastik bening dengan berat total 112,07 gram;

Narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 5 butir dengan berat 1,33 gram;

35 unit telepon genggam;

Alat hisap sabu (bong);

35 klip kosong.

23 perkara tindak pidana lainnya, dengan barang bukti berupa:

3 bilah senjata tajam;

1 pucuk senjata api;

pakaian, rokok, minuman, tas;

cairan merkuri/raksa;

potongan paralon;

4 unit handphone;
lapak kolok-kolok dan karung goni.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenisnya, di antaranya: narkotika diblender hingga larut lalu dibuang ke selokan, senjata api dan senjata tajam dipotong hingga tak bisa digunakan, handphone dihancurkan dengan palu, pakaian serta barang-barang lainnya dibakar, sedangkan minuman beralkohol dituangkan ke dalam ember lalu dibuang ke selokan.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Narkoba IPTU Ignasius, SH, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam anggota tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kapuas Hulu.

“Kami dari Polres Kapuas Hulu sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam mentransfer barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata keseriusan kita bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika maupun tindak pidana lainnya,” ungkap IPTU Ignasius.

Rizki Putra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *