Guru (SY) SMPN 23 Kota Tangerang Diduga di Fitnah Secara Keji Oleh Orangtua Murid (RA) Yang Berinisial (S)

 Tangerang, mediakota.com
14 Agustus 2025 – Menanganggapi Viral nya Berita Terkait Dugaan Percabulan Yang Dialamatkan Kepada Guru (SY) Guru SMPN 23 Kota Tangerang Membuat Dunia Pendidikan Terguncang, Melalui Kuasa Hukum nya Yaitu Bapak Santo Nababan.SH Dari Kantor Hukum Santo Nababan,SH & PARTNERS yang beralamat di Griya Permai Blok D5 Nomor 12.A Rt 002 Rw 006 Desa Caringin Kecamatan Legok Tangerang, Guru (SY) Menyampaikan Bantahannya Kepada Awak Media.

Melalui Press Release nya Santo Nababan.SH Menyampaikan Bahwa Terdapat Dua Laporan Polisi Dari Satu Orang Pelapor Berinisial (S) (ibunya RA ) Dengan Kronologis Yang Berbeda Dan Waktu Yang Berbeda Dalam Laporannya ( KRONOLOGIS LAPORAN YANG TIDAK KONSISTEN ) Adapun Keterangannya Bapak Santo Nababan.SH Selaku Kuasa Hukum Guru (SY) Adalah Sebagai Berikut:

Dalam Laporan Polisi Pertama Yaitu Pada Hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025 Sekitar Jam 09.00 Wib Melalui Commad Center Polri 110 Tentang Dugaan Pencabulan Yang Dilaporkan Inisial (P) Dengan Mengunakan Nomor HP : 0822-1368-9XXX Terdeteksi Nomor HP tersebut Milik Ibu (S) (Ibunya RA) Dengan Terlapor Bapak (SY) Salah Seorang Guru Di SMPN 23 Kota Tangerang, Dalam Laporan Tersebut Menyampaikan Bahwa Telah Terjadi Pencabulan Kepada Anaknya Berinisial (RA), Saat Mengerjakan Tugas Remedial Pada Hari Senin Tanggal 23 Juni 2025 Dengan Kronologis Kejadian Yaitu Pintu Kelas Terkunci Dan KORBAN disuruh menghisap alat kelamin PELAKU. ( Kronologis Berbeda Dengan Laporan Polisi Ke 2 Dua )

Dalam Laporan Polisi Kedua Yaitu Pada Hari Yang Sama Yaitu Rabu Tanggal 25 Juni 2025 Sekitar Pukul 13.07 Wib Di Unit SPKT Polres Tangerang Kota Menerima Laporan Polisi Dari Ibu (S) ibunda (RA) Dengan Nomor LP/B/880/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA., Dalam Laporan Tersebut Ibu (S) ibunda (RA) Mencantumkan Nomor HP : 0822-1368-9XXX (No HP Sama Dengan LP 110) Dan Isi Laporannya Sama Yaitu Dugaan Percabulan Terhadap Anak (RA) Dengan Terlapor Guru (SY) Guru Di SMPN 23 Kota Tangerang, AkanTetapi Kronologisnya Berbeda Dalam LP Tersebut Menggambarkan Bahwa Kejadiannya Yaitu Pada Hari Selasa Tanggal 24 Juni 2024 Pukul 11.00 Wib Dengan Posisi PELAKU yang menciumi dan memegang KORBAN. ( KRONOLOGISNYA TERBALIK DENGAN LAPORAN POLISI PERTAMA )

Ada Beberapa Poin Kejanggalan Dalam Laporan Tersebut Selain Waktu Dan Kronologis Yang Berbeda Yaitu Bahwa Saksi-Saksi Yang Dicantumkan Oleh Pelapor Ibu (S) (Ibunda RA) Yaitu Saksi 1 Ibu Guru Berinisial (Y) Dan Saksi 2 Anak Dibawah Umur Berinisial (R) (Teman RA 14 Tahun) Faktanya Saksi-Saksi Tersebut Tidak Berada Di Lokasi Kejadian Dan Tidak Melihat Kejadian Dan Bahkan Tidak Pernah Dikomunikasikan Dan/Atau Diminta Oleh Pelapor Ibu (S) Ibunda (RA) Untuk Dijadikan Saksi Oleh Pelapor ( Saksi-Saksi Asal Buat ).

Pelaku Katanya Melakukan sebanyak 3 Kali Dalam Kondisi Ruangan Terkunci., Faktanya Ibu (S) Selaku Pelapor Hadir Dan Ikut Mendampingi Anaknya (RA) Pada Saat Mengerjakan Tugas Remedial Bahasa Indonesia Di Dalam Ruangan Wakasek Kurikulum Guru (SY) Dengan Kondisi Pintu Terbuka Dan Gorden Terbuka., Dan Ada Beberapa Guru Yang Masuk Ke Dalam Ruangan Bersama 3 Orang Wakasek Tersebut (Tempat RA Pada Mengerjakan Tugas Remedial) Adapun Guru Tersebut Adalah Guru Berinisial (E) dan (OB) Pak Sanuri Dan Guru Berinisial (I) Ditambah Guru Berinisial (E) Yang Mengobrol Dengan Pelapor (Ibu S Ibunda RA) Tepat Di Pintu Ruang Bersama Wakasek Humas, Wakasek Kesiswaan Dan Wakasek Kurikulum.

Bahwa Katanya Ada Korban Lain Berinisial (MJJ atau (J) (15 Tahun) Dimana Yang Melaporkan Adalah Bapaknya (MJJ) Berinisal (J) Dengan Cara Laporan (Speak Up) Fakta Itu Semua Tidak Benar.

Adapun Ceritanya Adalah Saudara (J) (Bapaknya MJJ atau J 15 Tahun) Diduga Sakit Hati Kepada Guru (SY) Karna Sebelumnya Saudara J Bapaknya MJJ atau J adalah Mantan Suami Dari Adik Istri Terlapor Guru (SY) (Mantan Adik Ipar) Dimana Saudara (J) Meminta Membantu Pada Guru (SY) Untuk Dibantu Rujuk Dengan Istrinya, Tapi Guru (SY) Menolak Dan Ditambah Mantan Adik Iparnya Itu Juga Meminta Guru (SY) Untuk Menjaga Anaknya (MJJ) atau J (Dititipkan Ke Guru SY) Dan Guru (SY) Kembali Menolak Dan Selanjutnya Mengembalikan Anak MJJ atau J Tersebut Kepada Bapaknya J Selaku Mantan Adik Iparnya., Dan Logikanya Kalau Guru (SY) Memang Melakukan Percabulan Terhadap MJJ atau J Ngapain Mengembalikan MJJ atau J Ke Bapaknya.

Masih Banyak Lagi Fakta Dan Kejanggalan Yang Kami Temukan Dalam Perkara Ini Dan Hal Itu Tidak Bisa Kami Ungkapkan Semua Ke Publik, Kami Hanya Berharap Masyarakat Jangan TERPENGARUH DENGAN NARASI-NARASI ATAU CERITA-CERITA SEPIHAK YANG BELUM TENTU ITU BENAR., APALAGI DALAM HAL INI YANG DISERANG ADALAH SEORANG GURU ( PROFESI MULIA ) Seperti Disampaikan Oleh Kuasa Hukum Guru SY Guru SMPN 23 Kota Tangerang Bapak Santo Nababan.SH Kepada Awak Media.

Dan beliau berharap kepada seluruh pihak untuk menahan diri dalam menyampikan pendapatnya atas kasus tersebut dan tidak berusaha untuk membagun opini dan narasi yang tujuannya untuk menjatuhkan nama baik seseorang dan/atau berusaha mengkriminalisasi seseorang dengan cerita-cerita yang di karang-karang tanpa didasari dengan bukti-bukti yang Valid.

Dan Dalam Siaran Pers Bapak Santo Nababan.SH Yang Juga Seorang Aktivis Ini Menyampaikan Bahwa kami sangat menyayangkan tindakan Pelapor (Ibu S ibunda RA) yang diduga kuat menyeberluaskan dan/atau memviralkan peristiwa ini tanpa menunggu hasil Resmi dari Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota Atas Kebenaran Laporannya Dan Tidak Menghormati Asas Praduga Tidak Bersalah.

( Roy S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *