Karawang, mediakota.com –
Samsat Karawang lagi-lagi bikin resah para wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak, Rabu, (18/07/2025).
Pasalnya biaya yang diterapkannya tidak sesuai PNBP dan aturan polri yang dikeluarkan.
Ada salah satu wajib pajak berinisial (J) sedang mengurus STNK hilang dan dia dikenakan biaya proses yg sangat tinggi oleh oknum loket pengurusan duplikat/STNK hilang yg berinisial (RHY), Dia menuturkan bahwa biaya proses STNK hilang di kenakan biaya Rp 350 ribu oleh oknum anggota inisial (RHY) Tersebut.
” Betul mas saya di suruh bayar Rp 350 ribu untuk pengurusan STNK hilang, ” Katanya.
“KTP asli, Kartu Keluarga dan BPKB asli semuanya terlampir,” Lanjutnya.
Kebetulan wajib pajak tersebut adalah pensiunan polri.
Perlu diketahui juga seharusnya biaya PNBP TNKB sebesar Rp 60 ribu dan PNBP ADM STNK sebesar 100 ribu + pajak, Namun kenyataannya Wajib Pajak tersebut di pinta dan harus membayar serta mengeluarkan uang biaya daftar proses STNK hilang sebesar 350 ribu untuk motor.
Oknum anggota Berinisial (RHY) tersebut berkata dan berterus terang ke Wajib Pajak dengan mengatakan,
” Pak saya ini harus setor ke atasan/pimpinan saya, ” Katanya.
“Oh begini ya di dalam kantor samsat ternyata para pungli nya bukan orang luar justru petugasnya sendiri yang melakukan Pungli dan harus setoran ke pimpinan/Kanit dan Kasatlantas,” Kesal Wajib Pajak tersebut.
Untuk itu diminta kepada pimpinan polri Tindak Tegas kepada Oknum yang melakukan pungli di Samsat Karawang tersebut.
( Tim )