Jakarta Barat, mediakota.com – Nasib malang menimpa pemulung berinisial Nl (42).
Dirinya dibegal tiga orang tidak dikenal saat hendak menyetorkan uang senilai Rp2,5 juta untuk orang tua di kampung.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2024 tepatnya saat malam tahun baru kira-kira pukul 05.30 WIB di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mengatakan, saat kejadian korban Nakal hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan barang rongsok di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.
“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kukuh saat konferensi pers, Kamis, 27/2/2025.
Tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah pengungsi.
Ketiganya ditangkap masih di wilayah Jakarta Barat pada Rabu, 19 Februari 2025 yakni di Kecamatan Tamansari dan Tambora.
Kukuh menjelaskan, saat kejadian, pelaku ERA menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke korban, sambil meminta sejumlah barang berharga antara lain ponsel dan uang tunai.
Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya, ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.
“Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya akan disetor korban untuk keluarga di kampung, karena korban perantau,” jelas Kukuh.
Kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.
Tiba di lokasi, pihak kepolisian menyebut bahwa korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di bagian belakangnya.
Kukuh menyampaikan, kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti yang ada. Hingga akhirnya pelaku ketiga ditangkap.
Penangkapan mulanya pelaku dilakukan ERA di kawasan Tambora.
Dari situ, diperoleh informasi bahwa dua tersangka lainnya berada di tempat persembunyian di kawasan Tamansari.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
“Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online,” ucap Sudrajat.
Atas perbuatannya, tersangka ketiga disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Wati )