RDP Digelar Terkait Percepatan Penerbitan IPR Bersama Sekber Bersatu, DPRD Dan Pemkab Beltim

Manggar, Belitung Timur – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diprakarsai oleh Sekretariat Bersama (3 Ormas) Beltim Bersatu digelar dengan DPRD Kabupaten Belitung Timur dan Pemerintah Daerah Belitung Timur, terkait permasalahan berupa tantangan dan juga solusi dalam tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Belitung Timur. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung Timur. Senin (20/1/2025) pukul 11.15 WIB.

Hadir di RDP ini Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Mathur Noviansyah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nofis Ezuar, Kepala PUPR P2RKP Idwan Fikri, Kepala Dinas DPMPTSP dan Stakeholder terkait beserta 3 Ormas yang tergabung di Sekber Beltim Bersatu.

Juru bicara Sekber Belitung Timur yang mewakili masyarakat penambang, Rudi Juniwira memberikan masukan dan solusi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dan DPRD Kabupaten Belitung Timur dengan menyampaikan terkait ijin pertambangan rakyat (IPR), RZWP3K dan biji timah yang sempat dikirim keluar dari pulau Belitung.

Rudi mengatakan bahwa ekspor bijih timah yang tanpa pengawasan merupakan satu hal yang jadi sumber masalah utama.

” Di tahun 2024, terekspos Bijih timah dibawa keluar Pulau Belitung yang tercatat sampai bulan Januari 2025 itu 300 ton, dan 60 ton atas nama PT. Tommy Utama dimana tanpa pengawasan yang baik. Ini yang menimbulkan kerugian hingga Rp. 200 juta,” terang Rudi Jw.

Menurutnya, rendahnya Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba di tahun 2024 yang hanya Rp. 26. 413.726.000,- yang diterima oleh Beltim sebagai daerah penghasil.

” Ini jauh merosot dibandingkan tahun 2023 yaitu Rp. 77 milyar. Malah pada tahun 2021 mencapai Rp. 158 milyar. Yang seperti ini menunjukkan perlunya optimalisasi kontribusi tambang rakyat, ” tegasnya.

Rudi sebutkan bahwa kontribusi tambang rakyat dari total produksi timah mencapai 45 sampai 60 persen. Dari data jumlah meja goyang sekitar 250 titik yang tersebar di setiap kecamatan di Beltim itu minimal produksi 1-2 ton/ Minggu/meja goyang.

” Untuk optimalisasi potensi mineral Timah, saat ini untuk di wilayah Darat dengan Luasan WPR Tahap 1 = 736 Ha (5 Desa), Pemerintah Beltim perlu mengusulkan kembali WPR Tahap II seluas 3.000 Ha yang tersebar di 14 Desa dan diharapkan selesai Juni 2025. Ini merupakan wilayah eks tambang yang masih ada potensi timahnya,” paparnya.

Sekber Ormas Bersatu Belitung Timur juga harapkan DPRD Beltim dapat membantu dan mendukung dalam hal pengajuan IPR.

” Dukungan ini penting untuk memudahkan proses pengajuan di tingkat Provinsi dan tingkat Pusat. Karena di tingkat Pusat pengajuan ini akan ditanyakan apakah berasal dari DPRD atau pengajuan secara mandiri,” tutur Rudi Jw.

Rudi Jw juga katakan pengajuan IPR ini telah tersusun dengan baik, tinggal beberapa langkah. Hanya tinggal kelengkapan secara teknis untuk pertimbangan di tingkat provinsi.

Sekber Belitung Timur juga mengajukan solusi dan rencana yang harus dilakukan dalam hal tersebut yaitu :

1. Percepat penerbitan IPR. Terutama dukungan Pemerintah Daerah, terkait dokumen lingkungan dan pengelolaan tambang yang terintegrasi dengan smelter.

2. Pengusulan WPR tahap ll kepada Pemda Belitung Timur yaitu meminimalisir ilegal mining dan penataan lahan eks tambang.

3. Peninjauan kembali usulan Zero tambang dan revisi perda RZWP3K kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur.

4. Meminta DPRD Kabupaten Belitung Timur untuk koordinasi ke Dirjen Minerba, PT Tommy Utama dan PT. Mitra Sukses Globalindo dalam hal mengurangi kerugian daerah dan penegakan hukum terkait pengiriman bijih timah.

5. Meminta DPRD Kabupaten Belitung Timur untuk menggelar RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Mathur Noviansyah menyatakan hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang diproses di Kementerian ESDM.

” Kita semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting. Karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkap Mathur.

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja berterimakasih atas peran serta dari Sekber Belitung Timur.

” Terimakasih atas peran serta kawan-kawan Sekber Belitung Timur yang sudah memberikan masukan dan solusi positif untuk Belitung Timur. Karena bagaimanapun kawan-kawan ini sudah cukup lama berjuang dalam rangka untuk memperjuangkan IPR,” ujar Fezzi.

Fezzi tekankan, pada intinya Pemda Beltim dan DPRD siap membantu agar IPR yang minimal yang tahap 1 yang 736 Ha (5 Desa) itu bisa terjadi.

” dari 900 ha yang diajukan diverifikasi itu sebanyak tahap 1 itu 736 hektar (5 Desa). Itu yang nantinya akan diusulkan menjadi IPR. Walaupun memang belum sah jadi IPR tapi dari segi lahan dari verifikasi sebanyak 736 ha. Berdasarkan mereka juga sudah mendaftarkan ke perijinan OSS tetapi ada beberapa langkah lagi yang memang harus dijalankan agar IPR ini memang benar-benar sah,” papar Fezzi.

Fezzi lanjutkan lagi, Oleh karena itu kawan-kawan kita agar dalam waktu dekat, DPRD itu mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi agar DPRD Provinsi bisa memberikan dukungan agar pengurusan IPR ini cepat diselesaikan.

” kami besok akan segera untuk bersurat ke Provinsi minta penjadwalan RDP,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *