Jakarta, mediakota.com – Kepala Badan Gizi Nasional Bapak Dr. Ir. Dadan Hindayan, sampaikan bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Pemerintah dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Terkait dengan ini, telah diselenggarakan kegiatan Focussed Group Discusion (FGD) “Program Penguatan dan Percepatan MBG dalam rangka menjamin aspek kehalalan produk pangan dan barang gunaan yang terkait” oleh MUI pada 29 Agustus 2025 di Jakarta. Kegiatan tersebut selain menghadirkan internal MUI juga dihadiri oleh perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPIII), Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI), Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (ASPRADAM). Dalam FGD tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng atau food tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video proses. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan standar penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI sehingga selanjutnya tidak dapat digunakan dalam program MBG.
Untuk itu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu didukung dalam rangka investasi gizi dan penyiapan generasi masa depan yang sehat dan kuat.
2. Mendorong pengarusutamaan halal terhadap produk pangan dan barang gunaan serta raniai pasok MBG. BGN menyampaikan komitmen penjaminan halal, baik pada produk pangan, barang gunaan, maupun rantai pasoknya. serta memastikan kehalalan dan mencegah sedini mungkin penggunaan produk atau barang gunaan yang tidak halal.
3. BSN dan BPOM juga menekankan aspck thayyib, yakni aspck keamanan peralatan dan pangan dalam program MBG.
4. Meningkatkan koordinasi lintas Kemoterian/Lembaya/Badaw/Pelaku Usaha untuk memberikan dukungan optimal.
5. Terjadinya potensi kegaduhan dengan antisipasi dan mitigasi terhadap kemungkinan ketidakhalalan dalam program MBG.
6. Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG. maka harus ada mekanisme pencegahan untuk tidak menyebar. serta menangkal produk vang akan digunakan dengan menjamin aspek kehalalannya.
7. menolak bahwa program MBG tidak menggunakan produk barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal. BGN diharapkan melakukan indentifikasi kemungkinan masuk dan menyebarkannya barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal serta mencegahnya untuk digunakan dalam program MBG. Jika sudah terlanjur beredar di pasaran, BGN kiranya segera menarik dan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya untuk melindungi umat dan menyukseskan program MBG.
( FrB )











