Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras di Kota Tangerang

Tangerang, mediakota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus obat terlarang tanpa izin edar menjelang bulan suci Ramadhan. Dua tersangka yakni Marzuki alias Zuki dan Renaldi alias Rey diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Minggu 09/Maret/2025

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir Tramadol, 276 butir Hexymer yang dikemas dalam 46 bungkus plastik, serta sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp. 420.000. Selain itu, dua unit ponsel milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, SIK, M.Si., di tempat lain menegaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa lokasi ini sering menjadi tempat transaksi obat terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan keamanan dua pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kerahasiaan, terutama di saat bulan suci Ramadhan,” ujar zain.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., SIK, MH, menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus anggota mengedarkan obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

(R Satrio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *