Palembang, mediakota.com – Penggunaan Dana Desa,Desa Tanjung Dalam,Kecamatan Tanah Abang,Pali diduga terjadi penyimpangan,yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Keterangan yang dipetoleh mengungkapkan,Desa Tanjung Dalam,Kecamatan Tanah Abang,Pali Tahun Anggaran 2023 menerima Dana Desa sebesar Rp.895.192.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp.250 juta,diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan/rehab/peningkatan pemakaman milik desa/situs Bersejarah milik desa sebesar Rp.68.923.000,diduga terjadi penyimpangan.Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan sebesar Rp.47.949.000,diduga fisik pekerjaan tidak sesuai RAB.
Bantuan honor pengajar,pakaian seragam PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah sebesar Rp.36 juta,diduga terjadi penyimpangan.Pembngunan/rehab/peningkatan keramba/kolam perikanan darat milik desa sebesar Rp.136 juta,diduga terjadi penyimpangan.
Untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Tanjung Dalam menerima Dana Desa sebesar Rp.701.469.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,lumbung desa sebesar Rp.140.350.000,diduga terjadi penyimpangan.
Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp.79.292.000,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan/rehab/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman sebesar Rp.22.413.000,diduga terjadi penyimpangan.
Terkait dengan itu,Nusantara Corruption Watch ( NCW ) akan menyampaikan Laporan Pengaduan ke Polda Sumatera Selatan.
( Maruli,S )