Manggar, Belitung Timur – dengan telah adanya laporan terkait raibnya salah satu aset di gudang milik PT. MCM yang terletak di Desa Mentawak Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dari Thamron Tamsil alias Aon (salah satu terpidana kasus Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT. Timah periode 2015-2022) melalui Penasehat Hukumnya Jhohan Adhi Ferdian ke Mapolres Belitung Timur, Jum’at (10/4/2026). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur sigap segera mendalaminya.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP. Ryo Guntur Triatmoko saat dikonfirmasi wartawan Mediakota.Com. Senin (13/4/2026) membenarkan adanya laporan tersebut. Dan sudah menerima BLPnya.
” Hari Jumat kemarin (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB apa jam 11.00 WIB dari pihak Pelapor, Pak Thamron melalui Kuasa Hukum dan Tim Lapangannya sudah datang. Dan sebelum melakukan pelaporan, konsultasi terlebih dahulu ke Kami. Cerita ke Kami seperti apa. Dan andaikata ada peluang pidana silahkan laporkan,” ujar Kasat Reskrim Ryo.
Kasat Reskrim Ryo sebutkan bahwa Kuasa Hukum Pak Thamron menyampaikan bahwa pas kejadian itu terjadi tanggal 20 an bulan Desember. Sudah cukup lama, dari Desember sampai dengan sekarang itu 4 bulan.
” Setelah mereka konsultasi, Pelapor kan pakai Pengacara, sudah dijelaskan ya memang nanti kalaupun memang ada pidana, Kita tindak lanjuti. Tapi memang dasar mereka datang. Sudah langsung Kita buatkan BLP karena yang dilaporkannya dalam hal ini PT. Timah,” terangnya.
Ia tegaskan, pihaknya setelah menerima laporan dari Pak Thamron dengan Tim Kuasa Hukumnya sudah mulai melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi-informasi terkait hal ini.
” Pada hasil awal yang didapat, ternyata smelter MCM ini adalah salah satu smelter dengan aset-aset di dalamnya yang ada di Kelapa Kampit itu, Itu yang masuk dalam benda rampasan Negara. Yaitu kasus yang 271 Triliun yang ditahan Kejaksaan,” jelasnya.
Sambungnya lagi, di tahun 2023 proses itu berjalan sampai tahun 2024 dengan vonis hukum dan sebagainya sampai putusan kasasi ada putusan sekian tahun terhadap Pelapor (Pak Thamron)
” sampailah di tahun 2025 sekitar bulan Agustus adalah penyerahan dari Kejaksaan kepada Presiden. Presiden kepada PT Timah yang dipusatkan di Pangkalpinang. Salah satunya, grupnya punya pak Thamron yaitu MCM ini,” katanya.
Lanjutnya lagi, menurut daripada para pihak Kuasa Hukum PT MCM yaitu Pak Thamron ini, untuk smelter yang ada di Bangka, Pangkalpinang terutama itu sudah ada semacam risalah berita acara untuk penyerahan daripada benda rampasan negara yang diserahkan ke PT Timah. Itu kan sudah legal sudah disahkan dan diserahkan.
” Tetapi yang di MCM yang ada di Beltim walaupun masuk dalam benda rampasan Negara tetapi belum ada semacam risalah Berita Acara Penyerahan. Nah itu yang kemarin jadi dipermasalahkan oleh pihak MCM. Kurang lebih kan ada 70 bal kalau nilai ini masih kerugian memang lumayan sekitar 170 jutaan. Tapi untuk penghitungan estimasi nilai Kami juga belum croscek di lapangan. Spek yang sama, barang yang sama. Apakah itu nilainya segitu atau tidak. Kami juga belum bisa memastikan,” paparnya.
Diakhir keterangannya, Kasat Reskrim Ryo tegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dan telah memerintahkan Pidum untuk membuat surat penyelidikan dulu. Ambil keterangan dulu sebanyak-banyaknya. Baik dari terlapor dari pihak MCM dari yang tahu di lokasi dan lain sebagainya. Kemudian PT Timah dalam hal ini yang ada di Belitung Timur di unit Belitung.
” rencananya seminggu kedepan ini kita akan mengundang untuk klarifikasi. Andai kata mungkin ada perbuatan pidana disana, statusnya dari Lidik akan Kami naikkan kepada Penyidikan. Tetapi memang kami harus menguatkan dulu administrasi berkaitan dengan MCM ini. Dengan barang-barang aset yang ada di dalamnya. Jadi memang prosesnya masih panjang dan Kami tidak akan grasa grusu dalam hal ini,” pungkasnya.












