DPRD Beltim Bersama Pemkab Beltim Siap Membantu Penerbitan IPR Minimal 736 Ha (5 Desa)

Manggar, Belitung Timur – DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah Belitung Timur, yang dalam hal ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Mathur Noviansyah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nofis Ezuar, Kepala PUPR P2RKP Idwan Fikri, Kepala Dinas DPMPTSP dan Stakeholder terkait, juga Sekber Belitung Timur yang merupakan perwakilan masyarakat penambang membahas sejumlah persoalan terutama terkait tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Belitung Timur. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung Timur. Senin (20/1/2025) pukul 11.15 WIB.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Perusahaan di Bidang Pertambangan Minerba, kewenangan pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) telah didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan.

Namun dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah dalam hal ini masih mengalami kesulitan dalam menerbitkan IPR. Padahal wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2023, salah satu faktornya karena belum jelasnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penerbitan IPR.

Perwakilan Sekber Belitung Timur yang mewakili masyarakat penambang memberikan masukan dan solusi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dan DPRD Kabupaten Belitung Timur dengan menyampaikan terkait ijin pertambangan rakyat (IPR), RZWP3K dan biji timah yang sempat dikirim keluar dari pulau Belitung.

Perwakilan Sekber Belitung Timur Rudi Juniwira harapkan DPRD Beltim dapat membantu dan mendukung dalam hal pengajuan IPR.

” Dukungan ini penting untuk memudahkan proses pengajuan di tingkat Provinsi dan tingkat Pusat. Karena di tingkat Pusat pengajuan ini akan ditanyakan apakah berasal dari DPRD atau pengajuan secara mandiri,” tutur Rudi Jw.

Rudi Jw juga katakan pengajuan IPR ini telah tersusun dengan baik, tinggal beberapa langkah. Hanya tinggal kelengkapan secara teknis untuk pertimbangan di tingkat provinsi.

Rudi juga katakan, terkait wilayah laut Pemerintah Daerah Beltim perlu mengkaji ulang kebijakan yang menghilangkan potensi SDA Beltim di wilayah pesisir yaitu potensi mineral timah. Dimana sejak tahun 2020 ditetapkannya Perda RZWP3K menjadikan wilayah tersebut zero pertambangan. Kalau kita bicara potensi bisa dibandingkanlah antara potensi timah atau perikanan tangkap palagis.

” untuk itu perlu ditinjau kembali kebijakan politis Pemerintah Daerah Beltim yang sudah menjadikan wilayah pesisir zero tambang” ujarnya.

Disini juga Sekber Belitung Timur juga mengajukan solusi dan rencana yang harus dilakukan dalam hal tersebut yaitu :

1. Percepat penerbitan IPR.

2. Pengusulan WPR tahap ll kepada Pemda Belitung Timur yaitu meminimalisir ilegal mining dan penataan lahan eks tambang.

3. Peninjauan kembali usulan Zero tambang dan revisi perda RZWP3K kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur.

4. Meminta DPRD Kabupaten Belitung Timur untuk koordinasi ke Dirjen Minerba, PT Tommy Utama dan PT. Mitra Sukses Globalindo dalam hal mengurangi kerugian daerah dan penegakan hukum terkait pengiriman bijih timah.

5. Meminta DPRD Kabupaten Belitung Timur untuk menggelar RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Mathur Noviansyah menyatakan hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang diproses di Kementerian ESDM.

” Kita semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting. Karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkap Mathur.

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja berterimakasih atas peran serta dari Sekber Belitung Timur.

” Terimakasih atas peran serta kawan-kawan Sekber Belitung Timur yang sudah memberikan masukan dan solusi positif untuk Belitung Timur. Karena bagaimanapun kawan-kawan ini sudah cukup lama berjuang dalam rangka untuk memperjuangkan IPR,” ujar Fezzi.

Fezzi tekankan, pada intinya Pemda Beltim dan DPRD siap membantu agar IPR yang minimal yang tahap 1 yang 736 Ha (5 Desa) itu bisa terjadi.

” dari 900 ha yang diajukan diverifikasi itu sebanyak tahap 1 itu 736 hektar (5 Desa). Itu yang nantinya akan diusulkan menjadi IPR. Walaupun memang belum sah jadi IPR tapi dari segi lahan dari verifikasi sebanyak 736 ha. Berdasarkan mereka juga sudah mendaftarkan ke perijinan OSS tetapi ada beberapa langkah lagi yang memang harus dijalankan agar IPR ini memang benar-benar sah,” papar Fezzi.

Tetapi memang sambungnya, yang menjadi permasalahan adalah kewenangan untuk IPR, pertambangan kan ada di tingkat provinsi. Sehingga perlu percepatan- percepatan untuk di tingkat provinsi.

” Jadi tadi kami tanyakan juga bahwa intinya, DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat agar bersama-sama membantu kawan-kawan yang tergabung dalam Sekber ini untuk menyelesaikan pengurusan perizinan IPR yang sekarang memang bukan kewenangan Kabupaten. Itu DPRD provinsi. Oleh karena itu kawan-kawan kita agar dalam waktu dekat, DPRD itu mengirimkan surat kepada DPRD Provinsi agar DPRD Provinsi bisa memberikan dukungan agar pengurusan IPR ini cepat diselesaikan,” tekannya.

Lanjutnya lagi, Dan kami besok akan segera untuk bersurat ke Provinsi minta penjadwalan RDP. RDP ini kalau kita berkaca pada RDP sawit kemarin itu RDP ini dilakukan di Tanjungpandan, nah alangkah baiknya IPR ini usulan Beltim kalau bisa seperti itu. Kita ini ada perwakilan-perwakilan dari Beltim juga kan. Alangkah baiknya jika RDP di Beltim.

” Karena memang tadi juga disampaikan bahwa IPR ini merupakan salah satu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat penambang yang sedang menambang. Nah itu dia harus segera percepatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *