Karawang, mediakota.com – Oknum kepala Desa Pasir Mulya kec. Majalaya Kab. Karawang berinisial AM diduga selewengkan Dana Bagi Hasil (DBH) Berupa satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 dengan cara menggadaikan operasional kendaraan tersebut kepada warga, Rabu, (02/04/2025).
Hal itu terungkap dari beberapa informasi warga desa tersebut, ketika awak media melakukan penelusuran informasi, 3-4-2025.
Warga yang Berinisial U di duga sebagai mediator terjadi gadai sepeda motor operasional kepala desa hasil dari Program DBH antara oknum kepala Desa Pasir Mulya berinisial AM dengan seorang warga yang Berinisial G warga kp Bunder Babakan kaliaren Dusun Kaliaren desa Pasir Mulya kecamatan Majalaya Karawang.
Seperti kita ketahui bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Desa adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang di alokasikan ke desa. DBH desa digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Adapun tujuan DBH desa memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, menanggulangi kemiskinan.
Menurut tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, “dengan alasan apapun seorang kepala desa menggadaikan barang milik pemerintah seperti sepeda motor PCX dari DBH sebagai kendaraan operasional desa jelas menyalahi aturan dan kepada pemerintah di atasnya baik camat maupun bupati harus memberi sanksi dan teguran keras kepada kepala desa tersebut”. Pungkasnya.
( Komis Merah )