MELAWIMEDIAKOTA.COM– Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi terus mendorong terciptanya tata niaga kelapa sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan serta kepastian harga bagi petani kelapa sawit.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengendalian Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit bersama enam perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Senin (2/11/2026).
Melalui kesepakatan tersebut, keenam perusahaan menyatakan komitmen untuk menetapkan harga pembelian TBS petani minimal Rp3.000 per kilogram. Selain itu, perusahaan juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait kepastian penerimaan hasil panen, prioritas pembelian TBS petani lokal, serta transparansi penetapan harga.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama perusahaan PKS, pemerintah daerah, organisasi petani, dan pihak terkait lainnya.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya membangun tata niaga kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat petani.
Menurut Bupati, keberadaan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Melawi harus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan perlindungan terhadap petani perlu menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, menegaskan bahwa persoalan harga TBS dan kepastian penyerapan hasil panen petani merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius. Ia berharap Pakta Integritas yang telah ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut, pengaturan penerimaan TBS petani lokal juga menjadi salah satu poin penting. PT Citra Mahkota dan PT Bintang Permata Khatulistiwa berkomitmen menerima TBS petani lokal dari wilayah Kecamatan Ella Hilir dan Kecamatan Menukung.
Selanjutnya, PT Adau Agro Kalbar menyepakati penerimaan TBS petani lokal dari Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Sokan, Kecamatan Sayan, dan Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan kuota sebesar 20 ton, yang disesuaikan dengan kemampuan petani dalam mengirimkan hasil panen.
Seluruh perusahaan juga berkomitmen memprioritaskan penerimaan dan pembelian TBS yang berasal dari petani Kabupaten Melawi serta tidak melakukan pembatasan kuota penerimaan TBS petani lokal.
Selain kepastian harga dan penyerapan hasil panen, Pakta Integritas tersebut turut memuat komitmen perusahaan untuk memastikan tidak terjadi pungutan liar maupun praktik premanisme dalam proses penerimaan TBS di lingkungan pabrik.
Perusahaan juga diwajibkan menerapkan penetapan harga pembelian TBS secara transparan, wajar, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi harga harus disampaikan secara terbuka sehingga petani mengetahui harga pembelian yang diberlakukan.
Dalam hal operasional pabrik, perusahaan diminta menjaga keberlangsungan kegiatan pengolahan. Apabila terjadi penghentian atau pembatasan operasional, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas agar petani dapat mengantisipasi dampaknya terhadap penjualan hasil panen.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Melawi juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pabrik Kelapa Sawit. Satgas ini diharapkan dapat memastikan seluruh poin dalam Pakta Integritas dilaksanakan sebagaimana mestinya, mulai dari penerapan harga pembelian TBS, penerimaan hasil panen petani lokal, hingga pencegahan praktik-praktik yang merugikan petani.
Pengawasan dan evaluasi nantinya melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Melawi, organisasi petani, serta pihak terkait lainnya. Dengan adanya mekanisme tersebut, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kesepakatan diharapkan dapat segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti.
Adapun enam perusahaan PKS yang terlibat dalam penandatanganan Pakta Integritas tersebut yakni PT Citra Mahkota, PT Adau Agro Kalbar, PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK), PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK), dan PT Samboja Inti Perkasa (SIP).
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Melawi berharap tercipta hubungan kemitraan yang lebih baik antara perusahaan dan petani, sekaligus memberikan kepastian harga dan pasar bagi hasil perkebunan masyarakat. Sinergi serta pengawasan dari seluruh pihak menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Melawi
(M.Fadli)












