Bupati Melawi Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp916,76 Miliar

MELAWI MEDIAKOTA.COM– Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-VI Masa Sidang Kesatu DPRD Kabupaten Melawi, Senin (2/11/2026).

 

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

 

Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD harus memiliki keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pembangunan daerah. Hal tersebut juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027.

 

“Kesinambungan antara RKPD dengan KUA dan PPAS menunjukkan bahwa telah ada upaya nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan,” ungkap Bupati.

 

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp916.761.647.086 atau sekitar Rp916,76 miliar.

 

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp104.536.555.816, pendapatan transfer sebesar Rp812.225.091.270, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6.632.601.178.

 

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp907.951.314.270 atau sekitar Rp907,95 miliar. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp727.766.368.819, belanja modal Rp66.187.660.324, belanja tidak terduga Rp1 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp112.997.285.127.

 

Dari komposisi pendapatan dan belanja tersebut, rancangan APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 mencatat surplus sebesar Rp8.810.332.816. Adapun pada sisi pembiayaan daerah terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.977.318.017 yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

 

Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp20.787.650.833, yang terdiri atas penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp6.535.880.000 dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp14.251.770.833.

 

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Ia juga menekankan bahwa penyusunan APBD harus memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah dan kemampuan keuangan daerah, berpedoman pada dokumen perencanaan, serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

 

Bupati berharap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dengan mempertimbangkan berbagai saran serta masukan, sehingga dapat segera memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Kami sangat menghargai saran dan masukan dalam pembahasan lebih lanjut, dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah ini segera mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.

 

Menutup penyampaiannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk menyatukan komitmen dan mencurahkan kemampuan dalam mendukung pembangunan daerah demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Melawi yang mandiri, damai dan sejahtera.

 

Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan anggaran daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Melawi ke depan.

M.Fadli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!