BALARAJA, MEDIAKOTA.COM,— Pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pembenahan pelayanan publik menjadi bagian penting dari arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta kedekatan polisi dengan masyarakat sebagai prioritas kepemimpinannya.
Arah kebijakan tersebut diperkuat melalui instruksi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin yang menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik pungli maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam arahannya kepada jajaran lalu lintas belum lama ini pada Kamis (15/10/2026), Kakorlantas menekankan bahwa personel yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas. Bahkan, pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama menjadi penekanan dalam penindakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut bukan sekadar persoalan disiplin internal. Pelayanan kepolisian harus berjalan berdasarkan aturan yang jelas, biaya resmi yang terbuka, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari pungutan di luar ketentuan.
BIAYA RESMI HARUS TERBUKA
Dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maupun penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran kepolisian diminta menyampaikan persyaratan, prosedur, dan biaya resmi secara terbuka kepada masyarakat.
Setiap pembayaran harus melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah. Pengawasan di loket pelayanan juga harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Prinsipnya jelas: masyarakat berhak mengetahui persyaratan dan biaya layanan yang harus dibayarkan. Tidak boleh ada pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar ketentuan.
Arahan pucuk pimpinan Korp Bhayangkara tersebut terkesan dianggap hanya angin lalu oleh pihak Samsat Balaraja. Hasil investigasi mediakota.com dari beberapa sumber, menyatakan bahwa sebahagian masyarakat mengeluh karena tingginya biaya mutasi kendaraan baik roda dua maupun roda empat, hal ini berbanding terbalik dengan instruksi Kakorlantas, yakni Pengawasan di loket pelayanan harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.”
Sumber mediakota.com yang meminta namanya tidak disebut ketika ditanya terkait biaya mutasi kendaraan roda dua mengatakan, kisaran biaya di luar denda dan pajak kendaraan Rp, 2.500.000, itu jalur biasa, belum lagi kalau memakai jalur kilat lebih tinggi lagi, prosesnya bisa 1bulan setengah bahkan bisa sampai 2 bulan baru jadi, nah kalau jalur kilat harus nambah biaya dan prosesnya tidak terlalu lama sekitar 2 atau 3 minggu,” terang pria ini yang mengaku kerja serabutan dan kadang nyalo (sebagai calo).
Diketahui, Tarif resmi mutasi keluar kendaraan berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah adalah:
Tarif resmi surat mutasi keluar
sepeda motor roda dua atau tiga
Rp150.000, rodan empat Rp, 250
000,-
Tarif tersebut khusus penerbitan surat mutasi keluar, bukan keseluruhan biaya apabila ada layanan administrasi lain yang memang diperlukan.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang untuk menyanggah atau menaggapi sebagai hak jawab atas berita yang diturunkan, termasuk pihak-pihak lain guna memperkaya pemberitaan yang berimbang. (018/Rin)










