Jeritan Petani Plasma Batu Penyu: Hasil Kebun Cuma 4 Kali Dibayar, Kini Sawit Dicabut Demi Tambang Pasir

Manggar, Belitung Timur — Gurat lelah dan amarah tidak dapat disembunyikan dari wajah para perwakilan petani saat melangkah masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung Timur pada Jumat, 23 Oktober 2026. Sambil mendekap tumpukan berkas administrasi dan warkah tanah yang mulai kusam, mereka memaparkan nestapa panjang yang dialami seluruh anggota Koperasi Produsen Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Langkah hukum pidana ini diambil sebagai jalan terakhir setelah mereka merasa hak-haknya sebagai petani kecil terus dikebiri secara sistematis.

Di hadapan penyidik kepolisian, para perwakilan anggota menumpahkan seluruh penderitaan dan ketidakadilan ekonomi yang mereka rasakan sejak kesepakatan kemitraan plasma kelapa sawit dibuat.

Salah satu anggota koperasi, Ruslan yang akrab disapa Alan, mengatakan langkah hukum tersebut terpaksa ditempuh karena para anggota mempertanyakan lonjakan nilai utang koperasi yang dinilai tidak wajar. Semula utang diketahui berada di kisaran Rp27 miliar, tetapi dalam sejumlah pertemuan berturut-turut disebut telah meroket mencapai Rp32 miliar, Rp47 miliar, bahkan menembus Rp50 miliar.

Menurut Alan, persoalan krusial ini menyangkut nasib sekitar 253 anggota koperasi. Ia menilai, apabila utang bernilai fantastis tersebut dibebankan menjadi tanggungan bersama, maka seluruh anggota berhak memperoleh penjelasan benderang serta rincian tertulis mengenai asal-usul dan penggunaan dana itu. Krisis kepercayaan terhadap pengurus kian diperparah oleh kejanggalan dokumen agunan dalam perjanjian dengan pihak perusahaan mitra.

Alan membeberkan bahwa dalam dokumen perjanjian resmi tercantum Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal warkah yang selama ini diketahui dan dipegang oleh anggota hanyalah berupa fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT). Karena itu, mereka menuntut kejelasan mutlak mengenai status dokumen lahan yang dijadikan agunan di bawah meja tersebut.

Penderitaan para petani kian berlapis ketika pengelolaan lahan komunal tersebut justru diusik oleh kepentingan tambang. Selain masalah utang, anggota koperasi dengan tegas mempersoalkan rencana pengalihan fungsi sekitar 28 hektare lahan perkebunan kelapa sawit aktif menjadi kawasan tambang pasir silika oleh PT Satria Mukti Anugerah (SMA).

Alan menilai keputusan radikal berupa pembersihan pohon sawit komunal demi kepentingan sepihak investor tersebut seharusnya dibahas secara terbuka bersama seluruh anggota, karena dampak kerusakan lingkungannya akan berimbas luas pada ruang hidup masyarakat, bukan hanya dirasakan oleh kelompok tertentu.

Selama lebih dari enam tahun berjalan, asas keadilan ekonomi dirasa sangat jauh dari harapan. Para anggota mengaku hanya menerima pembagian hasil kebun sebanyak 4 kali pembayaran ( pertama 500 ribu, kedua 1 juta, ke tiga 1,5 juta dan terakhir 500 ribu) dengan frekuensi setahun sekali.

Kondisi ini membuat anggota menuntut penjelasan terperinci mengenai hasil riil kebun, luas total lahan yang telah menghasilkan, dan kejelasan formula perhitungan pendapatan.

“Kami ingin keterbukaan. Jangan setiap pertemuan hanya membicarakan utang, sementara hasil yang diterima anggota dan perkembangan kebun tidak dijelaskan secara terperinci,” tegas Alan didepan awak media pasca pelaporan.

Menurutnya, upaya kekeluargaan sebenarnya telah berulang kali ditempuh oleh para anggota untuk meminta kejelasan dan rincian utang secara tertulis. Namun, karena pengurus koperasi terus bungkam dan tidak memberikan jawaban yang diharapkan, gejolak mosi tidak percaya ini akhirnya pecah menjadi pelaporan pidana di ruang SPKT.

Melalui laporan resmi ke Polres Belitung Timur yang diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 374 KUHP mengenai Penggelapan dalam Jabatan, para anggota koperasi BMS berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak.

” Warga menginginkan adanya pertanggungjawaban hukum yang nyata dari pengurus atas tata kelola koperasi serta pemulihan hak-hak anggota yang terabaikan,” pungkas Alan.

Hingga berita ini dinaikkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pengurus Koperasi BMS Batu Penyu maupun dari Manajemen perusahaan mitra, sehingga dugaan ketimpangan perjanjian, misteri pembengkakan nilai utang, dan sengketa alih fungsi lahan ini masih memerlukan klarifikasi serta penelusuran hukum lebih lanjut dari penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!