JAKARTA TIMUR, MEDIAKOTA.COM,— Seorang warga berinisial MN mengeluhkan biaya pembuatan berita acara kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disebut mencapai Rp185.000 di wilayah pelayanan Samsat Jakarta Timur.
Keluhan tersebut disampaikan menyusul pengalaman MN saat mengurus dokumen kehilangan STNK pada Jumat (9/10/2026).
Menurut informasi yang diterima, MN mengaku keberatan dengan biaya sebesar Rp185.000 yang diminta dalam proses pengurusan berita acara kehilangan tersebut.
Besaran biaya itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengenaan tarif, rincian pembayaran, serta kepastian prosedur yang harus dipenuhi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan yang hilang.
“Masyarakat Berhak Mendapatkan Kejelasan Biaya”
Dalam pelayanan publik, transparansi biaya merupakan aspek penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Setiap biaya yang dibebankan kepada pemohon semestinya memiliki dasar yang jelas, disertai informasi mengenai jenis layanan dan rincian pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, keluhan MN perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Masyarakat berhak mengetahui apakah biaya Rp185.000 tersebut merupakan tarif resmi, mencakup beberapa jenis layanan, atau berasal dari komponen pembayaran lainnya.
Namun, tanpa dokumen pembayaran dan penjelasan resmi dari pihak terkait, belum dapat dipastikan apakah nominal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Samsat dan Kepolisian Perlu Memberikan Penjelasan
Untuk memperoleh kejelasan, pihak Samsat Jakarta Timur dan kepolisian yang berwenang perlu memberikan keterangan mengenai prosedur penerbitan berita acara kehilangan STNK, dasar hukum biaya yang dikenakan, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.
Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa pelayanan administrasi kendaraan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara biaya yang diminta dan ketentuan resmi, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila biaya tersebut memiliki dasar hukum, penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat memahami rincian dan kewajiban pembayaran yang sebenarnya.
Jangan Biarkan Keluhan Masyarakat Tanpa Jawaban
Keluhan warga ini menjadi momentum bagi instansi terkait untuk mengevaluasi keterbukaan informasi mengenai biaya dan prosedur pelayanan.
Pelayanan publik bukan hanya tentang menyelesaikan urusan administrasi, melainkan juga memberikan kepastian, keterbukaan, dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Samsat Jakarta Timur maupun kepolisian yang berwenang mengenai dasar pengenaan biaya Rp185.000 tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya sederhana: masyarakat berhak mengetahui untuk apa mereka membayar, berapa biaya resminya, dan apa dasar hukumnya. Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan bagian penting dari pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan. (f/red)












