Polres Melawi Perkuat Pemahaman Hukum Personel Melalui Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2026

POLRES MELAWI MEDIAKOTA.COM, Kalbar — Polres Melawi terus meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kegiatan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) di Aula Tri Brata Polres Melawi.

 

Sosialisasi diikuti Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Melawi.

 

Hadir sebagai narasumber sekaligus Ketua Tim Bidkum Polda Kalimantan Barat, AKBP Wisnu Broto, S.H.

 

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan dan penyesuaian ketentuan yang perlu dipahami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan setiap personel memahami perkembangan aturan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Polri.

 

Regulasi tersebut, sebagaimana materi yang disampaikan dalam kegiatan, mencakup penguatan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Selain itu, pembahasan juga berkaitan dengan penyesuaian tugas dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber serta penguatan fungsi pengawasan kepolisian.

 

Hal ini dinilai relevan dengan dinamika tugas Polri yang terus berkembang seiring perubahan lingkungan sosial dan teknologi.

 

Pemahaman terhadap regulasi menjadi penting karena anggota Polri berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai situasi.

 

Setiap kewenangan harus dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, secara terukur, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Materi sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri, pengawasan internal, pendidikan profesi, serta penerapan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melalui Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, menekankan pentingnya seluruh personel memahami dasar hukum sebelum menjalankan kewenangan kepolisian.

 

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu anggota melaksanakan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan humanis.

 

Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Melalui sosialisasi ini, personel Polres Melawi diharapkan tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis, tetapi mampu menerapkan ketentuan yang berlaku dalam tugas sehari-hari.

 

Penguatan pengetahuan hukum juga diharapkan membentuk budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, Polres Melawi berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai koridor hukum serta tuntutan profesionalitas Polri.

(M.Fadli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!