Batu Penyu, Belitung Timur – Pihak manajemen PT Parit Sembada akhirnya buka suara guna meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait beban finansial yang memicu pertanyaan besar dari 180 anggota Koperasi Produsen Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu yang hadir. Langkah ini diambil dalam pertemuan tatap muka di gudang koperasi BMS Jalan Buje RT 10, Dusun Sumping, Kecamatan Gantung, Rabu (7/10/2026) yang digelar sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Belitung Timur beberapa waktu lalu. Perusahaan menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung rencana pemerintah dalam memajukan ekonomi desa melalui kemitraan koperasi kelapa sawit yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat lokal.
Dalam forum tersebut, pihak manajemen turut mengklarifikasi kerancuan nama korporasi yang selama ini beredar di tingkat akar rumput. Manajemen menjelaskan bahwa PT Parit Sembada memiliki keterikatan erat dan berada di bawah payung grup manajemen yang sama dengan PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP). Kedua entitas ini beroperasi sebagai bagian dari Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, raksasa perkebunan kelapa sawit yang memiliki rekam jejak operasional luas di Belitung Timur. Meski masyarakat lebih familier menyebut nama besar PT SWP, namun secara legalitas hukum administrasi, pencatatan keuangan, serta komitmen pembangunan fisik kebun plasma Koperasi BMS secara resmi melekat pada entitas PT Parit Sembada.
Manajemen PT Parit Sembada yang diwakili oleh Manager Humas Muhammad Ikhsan Nur Habi menjabarkan secara rinci kerangka teknis dan struktur finansial perjanjian kemitraan yang selama ini menjadi pertanyaan besar bagi para petani plasma.
” Sesuai dokumen tertulis, Koperasi BMS memiliki luasan lahan plasma tetap (fix) seluas 393 hektar dengan biaya pembangunan kebun yang dikunci sebesar Rp70 juta per hektar. Dengan kalkulasi tersebut, nilai utang pokok murni untuk pembangunan fisik kebun adalah sebesar Rp27 miIiar. Namun, pihak manajemen tidak menampik bahwa jika diakumulasikan secara keseluruhan dalam buku besar perusahaan, termasuk beban bunga berjalan sebesar 8 persen (lebih kecil dari bunga bank konvensional di pasar saat ini yang rata-rata berada di kisaran 12 hingga 13 persen), biaya operasional tahunan, serta biaya yang ditanggung perusahaan, total angka akumulasi keseluruhan memang terlihat melonjak drastis hingga menyentuh Rp 53 miIiar,” papar Habi.
Mewakili suara dan keresahan ratusan petani plasma, Habi secara lugas memaparkan pertanyaan mendasar dari para anggota Koperasi BMS mengenai kapan sebenarnya utang puluhan miliar ini akan lunas, dan bagaimana mekanisme perhitungan, serta pembagian hasilnya? Menjawab pertanyaan kritis tersebut, Habi menjelaskan bahwa jalannya pertemuan ini memberikan hasil positif karena akhirnya seluruh anggota mendapatkan penjelasan yang jelas, utuh, dan komprehensif dari A sampai Z.
” Sejatinya, tugas perusahaan adalah melakukan sosialisasi kepada pengurus koperasi agar diteruskan ke anggota, tetapi ruang tatap muka langsung ini dinilai sangat baik untuk transparansi,” ujar Habi.
Habi meluruskan bahwa angka puluhan miliar itu bukanlah lonjakan tiba-tiba, melainkan akumulasi operasional di mana para petani plasma tidak menanggung seluruh pembengkakan biaya tersebut.
” Pihak perusahaan secara resmi telah menggelontorkan subsidi pemutihan hampir sebesar Rp 9 miIiar untuk menyerap kelebihan biaya pembukaan dan pengelolaan kebun di lapangan. Kebijakan subsidi ini merupakan bentuk tanggung jawab penuh korporasi (write-off),” ungkapnya.
Habi juga menegaskan bahwa secara badan hukum, koperasilah yang menanggung utang tersebut, bukan individu perorangan warga. Jika dirasiokan per hektar dan dibanding koperasi mitra lainnya, kondisi keuangan Koperasi BMS ditegaskan masih dalam kategori sangat sehat.
Habi juga mengurai mekanisme pembagian hasil yang dibagi ke dalam dua kategori, yakni sebelum dan sesudah utang lunas.
” Selagi utang belum lunas, anggota tetap mendapatkan hak proporsi hasil panen sebesar 15 persen yang langsung diberikan tunai kepada koperasi untuk didistribusikan ke anggota, termasuk untuk pemenuhan kewajiban pajak. Sedangkan sisa 85 persen dialokasikan untuk membiayai operasional seperti biaya panen, pupuk, transportasi, perawatan, dan sisanya baru dipotong untuk pelunasan utang. Nanti, setelah utang dinyatakan lunas, proporsi 15 dan 85 persen ini akan dihapus. Seluruh hasil pendapatan kotor (misalkan Rp 2 juta per hektar) akan diserahkan 100 persen secara menyeluruh kepada koperasi, setelah dikurangi biaya operasional murni (seperti panen dan pupuk) tanpa ada potongan utang lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Habi sebutkan kendala utama mengapa hasil bagi pendapatan saat ini dinilai belum maksimal dan biaya operasional tampak tinggi adalah akibat fase penanaman pohon kelapa sawit yang tidak bersamaan.
” Dari total hamparan 393 hektar lahan plasma, baru sekitar 150-an hektar yang sudah memasuki fase menghasilkan atau terpanen (belum mencapai setengahnya). Kondisi produktivitas yang belum optimal 100 persen ini membuat rasio operasional perawatan lapangan terlihat besar. Namun, manajemen optimistis angka operasional akan mengecil dan terbalik menjadi keuntungan besar yang mempercepat pelunasan utang begitu seluruh sisa hamparan lahan selesai ditanam dan dipanen secara serentak,” sambungnya.
Mengenai aspek pemeliharaan kebun, PT Parit Sembada menegaskan bahwa fisik pekerjaan di lapangan dilakukan langsung oleh pengurus koperasi dan anggota. Perusahaan bertindak sebagai pengawas (supervisi) yang memonitoring berkala laporan kerja, penentuan jenis pupuk, dosis, hingga teknik tabur di lapangan. Di akhir pemaparan, pihak manajemen berharap pertemuan positif ini menjadi momentum bagi pengurus koperasi untuk meningkatkan komitmen transparansi serta ruang bagi anggota untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan kerja.
Kolaborasi, kemitraan yang sehat, serta hubungan keterbukaan internal antara pengurus koperasi dan anggotanya menjadi kunci utama agar program kemitraan ini berjalan sukses dan menyejahterakan masyarakat Desa Batu Penyu ke depan.












