Batu Penyu, Belitung Timur – Suasana rapat Koperasi Produsen Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu di Jalan Buje RT 10, Dusun Sumping, Kecamatan Gantung benar-benar berada di titik nadir. Setelah 180 anggota kompak menolak mentah-mentah keputusan Sesi I.
Saat Kepala Desa Batu Penyu, Ahmad. Syafei, yang angkat bicara dan membeberkan sejumlah fakta mengejutkan yang selama ini tersimpan rapat dari publik. Pernyataan Kades Ahmad. Syafei ini sekaligus menjadi jawaban telak atas berbagai isu liar dan tudingan miring yang menyebut pihak pemerintah desa ikut “bermain” dan menerima jatah dari PT. SMA.
Dengan nada tegas, Ahmad. Syafei menepis keras rumor yang menyudutkan dirinya terkait pembagian dana dari perusahaan kelapa sawit tersebut. Kades mengaku bahwa pada awal komunikasi, pihak desa memang sempat diajak berkomunikasi oleh pengurus koperasi dan perusahaan. Namun kelanjutannya, proses kesepakatan (deal) kompensasi dilakukan di bawah meja tanpa melibatkan desa.
“Bapak Ibu semua, kami tidak mau karena kami di luar ini dituduh jangan-jangan Kades dapat bagian ini dari PT. SMA. Mohon maaf, boleh ditanya berapa saya terima? Saya tegaskan, saya tidak terima dan saya tidak mengetahui. Dulu saya sempat didemo warga yang ingin menurunkan saya, tapi hari ini saya bersyukur bisa berdiri di sini untuk meluruskan semuanya,” ujar Ahmad Syafei di hadapan 180 anggota koperasi.
Ahmad. Syafei juga menambahkan bahwa tabir uang kompensasi akhirnya terkuak saat RDP di DPRD Beltim lalu. Pihak PT. SMA secara gamblang mengakui adanya dana kompensasi sebesar Rp 400 juta untuk koperasi.
” saat RDP itu jelas dari PT. SMA menyampaikan bahwa ada dana terhadap koperasi Rp 400 juta, yang berarti informasi mengenai deal tersebut adalah benar dan bukan sekadar isu,” sebutnya.
Persoalan terbesar yang memicu kemarahan 180 anggota koperasi hingga menolak keputusan Sesi I akhirnya terbongkar ketika Kades memaparkan adanya ketidaksesuaian data lahan yang sangat fantastis. Berdasarkan data yang dipegang desa, lahan yang dikuasai koperasi tercatat seluas 964 hektar, namun anehnya, dokumen Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Bupati hanya mencantumkan luasan 392 hektar.
“Lahan yang dikuasai koperasi ini 964 hektar, tapi yang ditandatangani di CPCL itu hanya 392 hektar. Inilah yang dimitrakan. Sisanya yang ratusan hektar itu kami tidak tahu ke mana!” ungkap Kades dengan nada heran.
Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan adanya isu bahwa koperasi harus “membeli lagi lahan dari warga” senilai belasan juta rupiah untuk pemindahan lahan baru seluas 27 hektar terkait PT. SMA.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan jika sisa lahan ratusan hektar tersebut jelas keberadaannya. Tak hanya masalah luasan, dokumen administrasi bentukan tahun 2019 tersebut juga dinilai amburadul. Ditemukan adanya manipulasi nama di mana nama yang tertera pada pengajuan pemindahan lahan baru berbeda dengan nama yang akan menanam, yang melibatkan sedikitnya 180 orang.
” Jumlah anggota mula-mula dalam lampiran CPCL hanya 161 orang, namun terjadi banyak perbedaan nama di lapangan saat ini,” katanya.
Kades juga mengingatkan warga agar jeli melihat dokumen hukum. Selama ini, pengurus dan warga kerap menyebut-nyebut istilah SWP. Namun setelah dicek oleh pemerintah desa, dokumen resmi yang ada di desa adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) kemitraan antara koperasi dengan PT. Parit Sembada, bukan SWP. Kantor dan manajemen mereka saja berbeda tempat, sehingga jika mencari informasi tentang SWP, mungkin tidak akan didapatkan.
Berdasarkan dokumen estimasi perusahaan, biaya pengolahan mulai pembukaan lahan hingga penanaman telah disepakati di angka Rp 65 juta, ditambah biaya administrasi Rp 5 juta per hektar.
Pernyataan blak-blakan dari Kades Ahmad Syafei ini bak menyiram bensin ke dalam api. Dengan dokumen desa yang menunjukkan ketimpangan data lahan ratusan hektar serta adanya dana Rp 400 juta dari PT. SMA yang tidak transparan, wajar jika 180 anggota langsung menyatakan perang terhadap keputusan rapat di Sesi I.
Rapat pun terpaksa diskors dalam situasi yang sangat tegang sebelum berlanjut ke Sesi II untuk membahas bom waktu berikutnya, yaitu utang misteri koperasi periode 2024–2025.












