Mobil Silver Tebar SMS Palsu di Jalur MRT, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Tersangka dan Sita Fake BTS

JAKARTA, MEDIAKOTA.COM,-
Modus penipuan digital menggunakan teknologi fake BTS terbongkar di wilayah Jakarta Selatan. Polisi mengungkap jaringan yang diduga menyebarkan SMS palsu secara massal (blasting) kepada pengguna telepon seluler di sepanjang rute MRT, mulai dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya SMS mencurigakan yang mengatasnamakan sejumlah perusahaan, mulai dari gerai coffee shop, perusahaan provider, hingga perbankan.

SMS tersebut berisi tautan yang mengarahkan penerima ke situs palsu yang dibuat menyerupai laman resmi. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui korban melalui teknik phishing.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan penggunaan perangkat fake BTS atau BTS bayangan. Perangkat tersebut bekerja dengan mensimulasikan spektrum frekuensi GSM sehingga ponsel yang berada di sekitar perangkat dapat menerima sinyal seolah-olah berasal dari BTS resmi.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada sebuah mobil berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 XXX. Kendaraan tersebut terpantau bergerak lambat dan berulang kali melintas di sekitar rute yang menjadi lokasi penyebaran SMS.

Pada 31 Juli 2026, tim melakukan tindakan terhadap kendaraan tersebut. Dari dalam mobil, polisi menemukan perangkat fake BTS yang saat itu dioperasikan oleh tersangka berinisial GM yang berperan sebagai pengemudi.

Penyidikan kemudian dikembangkan. Dari keterangan GM, polisi memperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas perintah NL.

NL diketahui berperan mencari kendaraan sekaligus pengemudi yang digunakan untuk menjalankan operasi fake BTS. Pengembangan berikutnya mengarah kepada AGW, yang disebut berperan menggaji NL dan GM.

Polisi juga mengungkap dua tersangka lain berdasarkan hasil penyelidikan digital forensik.
Tersangka JYI diduga berperan sebagai teknisi yang memasang perangkat fake BTS ke dalam mobil. Sementara AD diduga bertugas mengatur isi dan jumlah SMS yang akan disebarkan oleh GM.

Dengan demikian, sedikitnya lima tersangka telah teridentifikasi dalam perkara tersebut, yakni GM, NL, AGW, JYI, dan AD, dengan peran yang berbeda-beda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil silver, rangkaian perangkat fake BTS yang terdiri atas aki, amplifier, power supply, dan perangkat fake BTS.

Polisi juga menyita masing-masing lima unit telepon seluler dari para tersangka, serta sejumlah buku rekening dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk menerima maupun mendukung operasional aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 49 juncto Pasal 33, Pasal 50 juncto Pasal 34, serta Pasal 51 juncto Pasal 36 UU ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk keterkaitan dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan penyebaran SMS palsu tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena modus fake BTS memungkinkan pelaku menyebarkan pesan kepada perangkat seluler di area tertentu tanpa mengandalkan pola pengiriman SMS konvensional.

Polisi masih mendalami aliran dana, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik operasi penyebaran SMS palsu tersebut. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!