POLRES MELAWI Polda Kalbar MEDIAKOTA.Com – Pemerintah Kabupaten Melawi memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi penanganan Karhutla yang digelar di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Melawi, Selasa (27/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Melawi, wakil bupati, sekretaris Daerah, Wakapolres Melawi, unsur TNI, Kepala BPBD, sejumlah kepala OPD, para camat, jajaran Polres dan Koramil, serta unsur terkait lainnya.
Rapat digelar untuk mengevaluasi penanganan Karhutla sekaligus meninjau kembali pemberlakuan masa tanggap darurat di wilayah Kabupaten Melawi.
Dalam rapat tersebut, Wakapolres Melawi Kompol Aang Pemana, S.I.P., S.H., M.A.P men menyampaikan bahwa jajaran kepolisian masih melaksanakan Operasi Aman Nusa II yang salah satu fokusnya berkaitan dengan penanganan Karhutla. Pemantauan titik panas juga terus dilakukan, termasuk melalui aplikasi Lancang Kuning, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan oleh jajaran Polsek.
Selain pemantauan dan pemadaman, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui patroli preventif dan preemtif bersama dengan unsur terkait. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.
“Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kita bisa melakukan patroli preventif dan preemtif bersama untuk memberikan imbauan sekaligus melakukan upaya pendinginan dengan metode yang ada,” ujar Wakapolres Melawi dalam rapat tersebut.
Penanganan Karhutla juga mendapat dukungan dari BPBD Provinsi melalui kegiatan pemadaman dari udara atau water bombing, khususnya di wilayah yang memiliki lahan gambut. Selain itu, jajaran kepolisian telah menerima cairan pemadam X-Fire dari Mabes Polri yang digunakan untuk mendukung percepatan penanganan kebakaran dan mengurangi dampak asap.
Dari unsur TNI, Danramil 01 Nanga Pinoh menyampaikan bahwa patroli menggunakan drone masih menemukan kepulan asap, terutama di kawasan lahan gambut. Unsur TNI juga terus berkoordinasi dengan PDAM Kabupaten Melawi dalam pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa kondisi udara di wilayah tersebut masih berada dalam kategori yang memerlukan perhatian sehingga masa tanggap darurat dinilai perlu diperpanjang.
Direktur PDAM Kabupaten Melawi juga melaporkan bahwa distribusi bantuan air bersih telah dilakukan ke sejumlah wilayah terdampak. Sebanyak 82 tangki dengan total sekitar 328.000 liter air telah disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung kegiatan Satgas Karhutla.
Wakil Bupati Melawi menekankan perlunya kewaspadaan terhadap kondisi cuaca yang masih kering. Ia juga meminta adanya pendataan secara rinci mengenai luas lahan yang terbakar serta penyebab kebakaran untuk mendukung penanganan dan evaluasi.
Dalam rapat tersebut, Bupati Melawi menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan masa tanggap darurat diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi di lapangan, kondisi kualitas udara, titik-titik yang masih membutuhkan pengawasan, serta prakiraan kondisi cuaca.
“Keputusan hari ini terutama didasarkan pada kejadian, dampak, dan kebutuhan penanganan yang masih berlangsung,” kata Bupati Melawi.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi telah mengalokasikan Rp600 juta dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan pada masa tanggap darurat pertama selama 76 hari.
Selain itu, pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp10 miliar yang direncanakan untuk mendukung pengadaan peralatan pemadaman, tangki air, kendaraan operasional, alat kesehatan, serta bantuan sembako. Dukungan tersebut akan dialokasikan melalui enam perangkat daerah sesuai tugas dan kebutuhan penanganan.
Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, Bupati Melawi menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Karhutla selama 14 hari. BPBD dan Bagian Hukum diminta segera menyiapkan keputusan beserta dokumen pendukung sebelum masa tanggap darurat yang sedang berlaku berakhir.
Bupati juga meminta dilakukan evaluasi pada hari ketujuh masa perpanjangan dan evaluasi kembali sebelum masa 14 hari berakhir. Evaluasi tersebut mencakup kondisi yang telah terkendali, kendala di lapangan, serta rekomendasi mengenai langkah penanganan selanjutnya.
“Apabila situasi berubah, kita akan menyesuaikan keputusan berdasarkan bukti terbaru,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Melawi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan api maupun asap yang mencurigakan.
Seluruh unsur penanganan diminta terus bergerak secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan.Humas Res Mlw (Arb).
M.Fadli












