Manggar, Belitung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur menggelar dua rapat paripurna penting secara berturut-turut di Ruang Sidang Utama DPRD pada Selasa (29/9/2026) siang. Momentum Rapat Paripurna I dan II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 ini menjadi babak akhir dari rangkaian pembahasan panjang regulasi daerah serta penyesuaian anggaran daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar yang hadir mewakili Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, serta disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Sekda Beltim dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Belitung Timur.
Pada sesi pertama, Rapat Paripurna I memfokuskan agenda pada penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Belitung Timur. Ketiga regulasi tersebut meliputi :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah; dan
3. Raperda tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Tanpa jeda lama, sidang berlanjut ke Rapat Paripurna II dengan agenda tunggal pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar membacakan sambutan tertulis Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten. Melalui sambutan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh fraksi legislatif atas komitmennya menyempurnakan kebijakan daerah.
“Bagi Pemerintah Daerah, seluruh pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan dan regulasi daerah, agar setiap keputusan yang kita ambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” ujar Khairil Anwar saat membacakan pidato Bupati.
Khairil Anwar memaparkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Sementara itu, pencabutan Perda ganti rugi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian regulasi yang berlaku, dan perubahan Perda susunan perangkat daerah diarahkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Terkait dengan pengesahan Perubahan APBD TA 2026, eksekutif menegaskan komitmennya untuk langsung tancap gas dalam mengeksekusi program di sisa tahun anggaran ini.
“Perubahan APBD ini kita arahkan untuk menjawab kebutuhan daerah, mendukung pelayanan publik, dan memastikan program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup sambutan tertulis Bupati, Wabup Khairil Anwar mengajak seluruh elemen legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat sinergi yang telah terbangun demi satu tujuan utama: menghadirkan pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bumi Laskar Pelangi.
“Semoga seluruh keputusan yang kita ambil bersama dapat menjadi bagian dari upaya kita mewujudkan Belitung Timur yang Nyaman dan Berkemajuan,” pungkasnya.












