Polresta Pontianak Ungkap Kasus Narkoba Dan Pencurian Meteran PDAM

PONTIANAK MEDIAKOTA.Com– Polresta Pontianak menggelar rilis pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim, Kamis, 24 September 2026.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., bersama jajaran Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim menyampaikan perkembangan sejumlah perkara, mulai dari dugaan peredaran narkotika, pencurian meteran PDAM, dugaan penipuan arisan online hingga pencurian kendaraan bermotor.

Ungkap Narkotika, Sita Sabu 39,84 Gram

Salah satu perkara yang diungkap Satresnarkoba Polresta Pontianak berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang disampaikan dalam rilis kepolisian. Pengungkapan bermula dari operasi terhadap target yang dilakukan di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Pada saat dilakukan penindakan, polisi mengamankan seorang pria yang disebut berinisial RD. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang tersebut antara lain 12 tablet yang diduga ekstasi, terdiri dari 10 tablet warna merah dan dua tablet warna putih. Polisi juga menemukan satu klip berisi tiga tablet yang diduga ekstasi warna kuning dan oranye.

Selain itu, ditemukan empat plastik klip transparan kecil berisi serbuk yang diduga ketamin.

Petugas juga mengamankan 44 tablet Happy Five, 54 tablet alprazolam merek OGD Nexa, 10 tablet alprazolam merek Mercy, serta barang bukti lainnya.

Penggeledahan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan yang disebut sebagai kediaman pelaku di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota. Penggeledahan tersebut disebut disaksikan warga sekitar.

Di lokasi tersebut polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 39,84 gram.

Selain sabu, polisi turut menemukan 14 cartridge pod berisi cairan yang diduga etomidate, 42 cartridge pod kosong, satu alat pres merek Tipo, sejumlah kemasan plastik, timbangan digital merek Camry, lima bungkus plastik klip transparan, satu sendok stainless, 59 botol kosong ketamin dan 17 botol kosong liquid vape.

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial atau sebutan KC. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang disebut tersebut.

Atas perkara itu, polisi menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan dalam rilis.

Polresta Pontianak menyebut pengungkapan tersebut secara perhitungan dapat menyelamatkan sekitar 1.149 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Pontianak menegaskan jajaran kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Zero toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kasus Pencurian Meteran PDAM

Selain kasus narkotika, Polresta Pontianak juga mengungkap dugaan pencurian meteran PDAM.

Seorang pria berinisial RT disebut merupakan residivis kasus serupa. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut RT diduga telah melakukan pencurian meteran PDAM di sejumlah lokasi.

Kasus bermula dari laporan warga terkait hilangnya meteran PDAM. Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut terdapat sejumlah TKP lain yang masih didalami. Polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi serta meteran PDAM sebagai barang bukti.

Dugaan Arisan Online

Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak juga menangani perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan arisan online.

Kasus tersebut turut dipaparkan dalam rangkaian rilis sebagai bagian dari upaya kepolisian mengungkap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Penyidik masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menghimpun keterangan serta alat bukti dari para pihak yang terlibat.

Pasangan Suami Istri Diduga Terlibat Curanmor

Kasus lainnya adalah dugaan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pasangan suami istri.

Perkara bermula dari hilangnya satu unit Honda Beat tahun 2017 di kawasan parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pasangan suami istri yang disebut berinisial Bago dan R.

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut keduanya memiliki pembagian peran. Sang istri disebut mengendarai sepeda motor, sedangkan suaminya menggunakan footstep untuk membantu membawa kendaraan hasil curian.

Modus tersebut dilakukan terhadap sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang.

Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut pasangan tersebut diduga melakukan aksi serupa di lima TKP lainnya, terdiri dari tiga lokasi parkiran umum dan dua lokasi di kawasan Sungai Layang.

Motor hasil curian disebut dijual di wilayah Papua dengan harga sekitar Rp2 juta.

Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Kedua terduga pelaku disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memproses kedua terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Pontianak menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana serupa untuk melapor sehingga dapat dilakukan pencocokan dengan perkara yang sedang ditangani.

Hsn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!