MEMPAWAH MEDIAKOTA.Com— Polres Mempawah meningkatkan penanganan perkara dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial Ch, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Mempawah melaksanakan serangkaian langkah awal berupa pengecekan lokasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto membenarkan adanya peningkatan status perkara tersebut.
“Saat ini, sudah dinaikkan ke status penyidikan ya,” ungkap Ade Chandra kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis telah melakukan pengecekan serta olah TKP di lokasi yang berkaitan dengan video pembakaran lahan yang sebelumnya beredar di media sosial.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ch dan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi yang terdapat dalam video dengan kondisi faktual di lokasi serta memperoleh gambaran secara utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa aktivitas pembakaran memang terjadi di lahan yang disebut berkaitan dengan Ch. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aktivitas tersebut, termasuk kondisi lahan dan material yang dibakar.
Dalam proses penyidikan, Polres Mempawah juga melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Barat untuk membantu pemeriksaan dan olah TKP lanjutan. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh temuan ilmiah yang dapat mendukung proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pihak terkait juga masih dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara. Penyidik akan mengkaji seluruh keterangan, barang bukti, hasil olah TKP dan temuan lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meskipun perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, hingga saat ini Polres Mempawah belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Mempawah menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya dari informasi atau potongan video yang beredar. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas Ade Chandra.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan beredar luas di media sosial. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan Ch, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, Ch menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran pada 1 September 2026. Menurut keterangannya, masih terdapat sisa material kayu yang belum terbakar sehingga kemudian dilakukan pembersihan dan pembakaran kembali pada 17 September 2026.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan yang masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh dan kesesuaiannya dengan temuan di lapangan.
Polres Mempawah mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah kondisi Karhutla yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Mempawah, Polres Mempawah juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Masyarakat yang mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Hsn












