MANGGAR, BELITUNG TIMUR – Komando Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Batalyon Infanteri (Yonif) TP 845/KS bergerak cepat mengawal stabilitas ketahanan energi di wilayah operasi teritorialnya. Langkah taktis ini ditegaskan dengan hadirnya Pasi Intel Yonif TP 845/KS, Letda Inf Rangga Yudhatama, yang bertindak sebagai mandat langsung untuk mewakili Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) TP 845/KS, Letkol Inf Barlian Prabowo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat tinggi penanganan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Senin (21/9/2026) pukul 14.00 WIB.
Keterlibatan aktif unsur intelijen Yonif TP 845/KS ini mengirimkan sinyal kuat kepada publik bahwa gejolak antrean panjang di sejumlah SPBU Belitung Timur telah menjadi atensi serius pertahanan wilayah guna mengantisipasi potensi gesekan sosial serta memastikan distribusi logistik vital masyarakat berjalan kondusif.
Duduk satu meja bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Beltim lainnya, seperti Bupati Kamarudin Muten, Wakil Bupati Khairil Anwar, Ketua DPRD Fezzi Uktolseja, Kapolres Beltim AKBP Dr. Husni Tamrin, serta Komandan Lanud H. AS Hanandjoeddin Letkol Nav. Maruli Tua Sinambela, Yonif TP 845/KS ikut mengawal perumusan regulasi dari ruang rapat utama hingga diskusi tertutup di ruang kerja Bupati.
Kehadiran radar intelijen TNI di tengah forum ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan penataan distribusi bebas dari celah spekulasi, penimbunan, maupun praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Sinergitas kokoh yang ditunjukkan Yonif TP 845/KS bersama instansi vertikal ini berhasil mendobrak kebuntuan hingga melahirkan kesepakatan tertulis baru yang ditandatangani bersama dan resmi berlaku efektif mulai besok.
Melalui pengawalan ketat lintas sektoral ini, regulasi baru menetapkan aturan saklek di hilir guna menjaga keadilan distribusi. Untuk kendaraan roda empat, volume pengisian diwajibkan mengikuti barcode resmi Pertamina dengan batas maksimal 40 liter per hari dan dilarang keras melakukan antrean ganda.
Sementara untuk kendaraan roda dua, diluncurkan terobosan berupa “Kartu Kendali” khusus dari pihak kecamatan yang diperuntukkan bagi pengecer kios resmi, bukan pengerit, dengan pembagian 3 zonasi waktu pengisian demi mencegah penumpukan di SPBU. Pengecer pemegang kartu dibatasi kuota maksimal 60 liter per hari berdasarkan domisili dan wajib mendistribusikannya kembali ke masyarakat.
Yonif TP 845/KS bersama tim gabungan akan ikut memantau sanksi permanen pencabutan kartu jika ditemukan adanya indikasi penimbunan. Di tingkat konsumen akhir, pengecer juga dibatasi hanya boleh menjual maksimal 5 liter untuk motor dan 10 liter untuk mobil dalam satu transaksi. Melalui kehadiran dan komitmen penuh Yonif TP 845/KS dalam pengawasan wilayah ini, diharapkan penegakan ketertiban distribusi BBM di Belitung Timur berjalan transparan, aman, dan tepat sasaran.












